LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin, 4 Desember 2023 hari ini.
Penyidik bakal meminta keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan tersangka lain dalam perkara ini.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, (Eddy Hiariej) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12/2023)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Ali Fikri menerangkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap Eddy sebelumnya. Karenanya, Eddy dijadwalkan untuk hadir pada pekan ini.
Berita Terkait : Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Masih Geledah Sejumlah Tempat di Jatim
"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
KPK juga berencana memanggil dua orang dekat Eddy, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana pada pekan ini. "Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali.
Sementara pada Kamis kemarin, KPK telah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka diperiksa mengenai adanya pengajuan sengketa dan pengurusan terselubung atas kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), yang kala itu dipimpin Helmut Hermawan selaku Direktur Utama (Dirut).
Dua saksi yang telah diperiksa yakni pengacara bernama Anita Zizlavsky dan wiraswasta bernama Thomas Azali. Sedangkan Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana, tak datang. Menurut Ali, saksi Ardiana minta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Berita Terkait : Usut Kasus Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Panggil Saksi Orang Meninggal
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal munculnya pengajuan sengketa dan dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali Fikri.
Bahkan, KPK telah mencegah empat pihak untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 29 November 2023. Masa pencegahan ini bisa diperpanjang, demi mempermudah pemanggilannya.
"KPK telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali Fikri.
Adapun dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka. Satu orang sebagai pemberi dan sisanya sebagai pihak penerima, termasuk Eddy Hiariej. Hal ini sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu kemarin.
Berita Terkait : Kasus Klaim Fiktif BPJS, KPK Masih Lakukan Penelaahan
Perkara yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (14/3/2023). Kemudian turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat bernama Yosie Andika Mulyadi.
Sugeng melaporkan Eddy karena menerima gratifikasi dari pengusaha Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar. Uang itu diterima lewat Yogi Arie Rukmana. Penyerahan uang, menurut Sugeng, dilakukan secara bertahap sejak April 2022 sampai Oktober 2022.
Dasar pelaporan itu terkait posisi Eddy sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Diduga, pemberian gratifikasi untuk memuluskan pengesahan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (Yud)