Polres Jakut Musnahkan 16 Kilogram Sabu

Kamis, 25 Juli 2019, 14:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.300 butir. Seluruh narkoba merupakan hasil sitaan petugas dari tiga kasus yang ditangani Polres Jakut sebulan lalu.

"Dalam pemusnahan ini, kami juga mengundang Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kodim, dan perwakilan tokoh masyarakat serta tokoh agama," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kamis (25/7/2019).

Baca juga : AMPPU Desak PN Jakut Harus Bersikap Adil

Budhi menjelaskan, pemusnahan ini merupkan komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender menggunkan campuran pembersih kakus.

"Dengan pemusnahan ini, sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan 81.300 jiwa manusia. Jadi kalau kami lihat ada 16 kg sabu berarti ada 16.000 gram kalau kami bicara satu orang itu mengkonsumsi, 100 gram orang untuk 5 orang, kalau dikalikan sekitar 80.000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Belum lagi 1.300 pil ekstasi, bisa menyelamatkan 1.300 jiwa," katanya.

Baca juga : BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu

Selanjutnya, para tersangka diancam pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancamana hukuman mati. Polres Metro Jakarta Utara pun akan terus mengembangkan kasus sabu asal Kalimantan Barat ini ke pengendali yang berada di dalam lapas.

"Pasal primernya adalah pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancamana hukuman maksimal hukuman mati. Tetap ke atasnya kami masih kejar karena memang ada informasi dikendalikan dari napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat," katanya. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal