LampuHijau.co.id - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang irit bicara saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pius menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dalam perkara itu, salah satu tersangkanya adalah Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM).
"Saya telah memberikan keterangan kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik," singkatnya sambil berjalan membelah kerumunan awak media, Jumat sore, 1 Desember 2023.
Baca juga : Terpilih Jadi Ketum, Hendry: PWI Rumah Bersama
Pius hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat pagi (1/12), sekitar pukul 10.00 WIB. Ini merupakan panggilannya yang kedua, setelah sebelumnya ia mengaku sakit lalu minta dijadwal ulang.
"Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat pagi.
Setelah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan, Pius akhirnya keluar dari lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Ia tampak mengenakan celana warna hitam dengan jaket warna cokelat. Pius juga mengenakan masker, hingga wajahnya sulit terlihat.
Bahkan, ia sengaja mengenakan topi warna hitam jenis 'bucket hat' meski berada di dalam ruangan. Diduga untuk menghindari jepretan kamera para pewarta. Topi yang melekat di kepalanya bertuliskan 'Beams Golf', sebuah brand life style golf asal Jepang. Berdasar penelusuran, harga topi tersebut sekitar 6.050 Yen setara Rp 632 ribuan.
Baca juga : Ferdy Sambo Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Kasus Brigadir J
Adapun dalam perkara dugaan penyuapan ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Yan Piet, penyidik juga mengamankan dua anak buahnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle.
Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur auditor negara yaitu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kepala Subauditor (Kasubaud) BPK Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong itu diduga hendak menyuap para pegawai BPK, agar dapat memanipulasi hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Sorong tahun 2022 sampai 2023. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap Pemkab Sorong ini, bermula dari adanya perintah salah satu pimpinan BPK pusat.
Keenamnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu, 12 November 2023. Dugaan adanya penyuapan kepada anggota BPK itu berdasar aporan masyarakat.
Baca juga : Ini Permintaan Wali Kota Jaksel kepada Pengurus PMI Baru
Buntutnya, KPK menggeledah ruangan kerja Pius di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada 15 November kemarin. Sejumlah barang bukti ditemukan dan diamankan penyidik, di antaranya catatan keuangan.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis, 16 November 2023.
Dari hasil OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex. Barang bukti inilah yang diduga bakal diberikan kepada para auditor negara tersebut. (Yud)