LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dan menetapkan tersangka kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Agung Kamar Pidana sejak 2017 itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar, salah satunya dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Gazalba Saleh (GS) sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Meski KPK sempat mengajukan kasasi ke MA, namun putusan majelis hakim dalam kasus dugaan suap itu tetap membebaskannya dari segala dakwaan.
Baca juga : Kejagung Terima SPDP Soal Kasus Hoaks Rocky Gerung
Penetapan tersangkanya yang teranyar, usai ia kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023). Selanjutnya, ia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 30 November sampai 19 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan.
KPK mengungkapkan, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk sebagai salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA. Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputusnya, disinyalir terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali (PK) dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," tutur Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 30 November 2023.
Baca juga : Kenalan Lewat MiChat, Pemuda 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Sebagai bukti permulaan, KPK menemukan adanya aliran uanh gratifikasi sejumlah Rp 15 miliar. Dana ilegal itu kemudian digunakan Gazalba untuk membeli beberapa aset. Aset itu di antaranya pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar; satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.
"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain, yang nilainya hingga miliaran rupiah," papar Asep Guntur.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut, tersangka Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)