LampuHijau.co.id - Seluruh pengelola gedung swasta di Jakarta Pusat diminta segera mengurus surat perizinan penggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset hingga panel surya.
"Hari ini kita sosialisasi kepada pengelola dan pemilik yang ada di Jakarta Pusat agar mereka segera mengurus perizinan. Landasan perizinan itu tertuang dalam peraturan Menteri ESDM No 11 tahun 2021," ucap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat saat diwawancarai di sela - sela acara sosialisasi Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTSL) di kantor Walikota jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Baca juga : Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Bekuk Warganegara China Buronan Interpol
Sudrajat mengatakan, pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki harus memiliki surat ijin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) no 11 tahun 2021.
"Pengajuan ijin tersebut melalui Online Single Submision (OSS). Hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowaat. Kalau dibawah itu wajib lapor saja," ungkapnya.
Baca juga : Realisasikan Layanan Ramah HAM, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Raih Penghargaan
Jika pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut sudah pasti nanti akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi pidana dan denda jika mereka kedapatan tidak memiliki surat ijin tersebut.
"Kita mengarah ke UU 30 Tahun 2009 dalam pemberian sanksi. Nanti akan ada petugas yang survei. Semua pengelola dan pemilik wajib memiliki ijin tersebut," tegasnya.