LampuHijau.co.id - Sukur Nababan menyebut tidak ada aliran dana ke Komisi V DPR terkait perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini ia ungkapkan pasca pemeriksaannya sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait tugas-tugas DPR aja. Oh, nggak ada (aliran uang ke Komisi V), nggak ada tadi pertanyaan, nggak," ujar Sukur saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 29 November 2023 petang.
Ditanya ada tidaknya pertanyaan terkait proyek di Kemenhub, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini lagi-lagi menjawab tidak ada. "Nggak sampai ke sana. Jadi, tugas-tugas saya di DPR saja yang ditanyakan. Nanti tanya penyidik ya," imbuh Sukur sambil berlalu dengan didampingi seorang pengawalnya.
Dalam perkara rasuah ini, KPK diketahui juga memanggil dua Anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari Fraksi PKB dan Fadholi dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem). Kedua wakil rakyat ini juga diperiksa dalam perkara yang sama.
Baca juga : Kapolres Subang Ajak Pemdes Pamanukan Sebrang Perangi TPPO dan Prostitusi
Selain memanggil ketiga Anggota Komisi V DPR, penyidik KPK juga memanggil tiga orang pegawai Kemenhub. Yakni Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan, Staf Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perkeretaapian DJKA Yennesi Rosita, dan Auditor Kemenhub Aefi Setiadi.
Terkait kasus dugaan suap ini, baru-baru ini lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
"Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sedangkan Direktur PT Surya Karya Setiabudi Muhammad Suryo, sempat dinyatakan juga sebagai tersangka. Hal ini juga diungkapkan Johanis Tanak saat ditanya benar tidaknya pengusaha asal Yogyakarta itu menjadi tersangka baru KPK. "Benar," singkatnya pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga : Kasus Ferdy Sambo, Hasan: Titik Awal Jokowi Benahi Polri
Namun, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menegaskan, belum ada penetapan tersangka terhadap Suryo. Pernyataan ini ia tegaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (27/11/2023) kemarin.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada," tegasnya.
Senada, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal serupa saat dikonfirmasi wartawan. "Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK. Jadi, ditunggu saja," ungkap Asep, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, sejauh ini KPK telah menyeret 12 orang dalam pusaran kasus suap ini yang terdiri atas dua kluster, pemberi suap dan penerima suap. Terhadap mereka juga sudah dihadapkan ke pengadilan. Bahkan sebagian perkaranya sudah diputus majelis hakim, sisanya masih proses persidangan.
Baca juga : Menindas Kaum Buruh, KSPI Desak Menaker Cabut Aturan Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun
Enam pihak pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen Parjono, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.
Sementara enam pihak penerima uang suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat. (Yud)