LampuHijau.co.id - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan menyampaikan kabar baik soal digitalisasi pelayanan perizinan bangunan gedung untuk rumah tinggal.
Kini, Sudin Citata Jaksel memberikan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal lewat WhatsApp. Bahkan, pengurusan PBG atau sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini zero retribusi alias gratis.
Kabar baik itu disampaikan Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno. Pelayanan gratis tersebut, diungkapkan Widodo, sengaja ditawarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat agar tertib administrasi.
Berita Terkait : Pemkot Jakpus Gencarkan Peningkatan Bisnis Ramah Lingkungan
Sebab diketahui, salah satu alasan masyarakat tidak mengurus PBG rumah tinggal karena adanya stigma dalam pengurusan PBG, yakni mahal dan berbelit.
"Karena selama ini banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin bangunan, dan kekhawatiran soal biaya," ungkap Widodo yang dihubungi pada Senin (27/11/2023).
"Jadi, kita ingin menghapus itu semua, lewat pelayanan PBG Zero ini kami tegaskan semuanya gratis dan mudah. Kita juga akan berikan layanan gratis untuk pengurusan IRK (Informasi Rencana Kota) dan gambar arsitek," tambahnya.
Berita Terkait : Sudin Nakertrans Jakpus Giatkan Sosialisasi Pembelian Gas Subsidi Gunakan KTP
Meski gratis, masyarakat dijelaskannya harus menjalani alur pelayanan pengurusan PBG Zero, dimulai dengan pemenuhan kelengkapan standar teknis dan permohonan PBG. Kelengkapan Standar Teknis meliputi foto Sertifikat Tanah dan Kartu Tanda penduduk (KTP) pemohon PBG. Berkas tersebut dikirimkan lewat nomor WhatsApp Sektor Kecamatan Sudin Citata sesuai dengan domisili pemohon.
"Tapi perlu diingat, layanan PBG gratis ini khusus untuk tanah dan bangunan yang luasnya kurang dari 100 meter persegi, bangunan terdiri dari dua lantai serta bidang tanah tercatat di jakartasatu.jakarta.go.id," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, setelah permohonan diajukan, petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan sekaligus pemeriksaan dokumen rencana teknis. Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, Sudin Citata akan menerbitkan Penetapan Surat Pemenuhan Standar teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berita Terkait : Kampanyekan Nataru Ceria, ASTRA Infra Siapkan Layanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan
"Apabila semuanya sudah dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Kalau PBG sudah terbit, masyarakat kini bisa membangun sesuai dengan PBG yang diterbitkan," jelasnya. (RBN)