Lima Spanduk Parkir Gratis Dipasang di Kantor Wali Kota Jakut

Rabu, 24 Juli 2019, 21:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara memasang lima lembar spanduk Parkir Gratis bagi kendaraan bermotor. Pemasangan spanduk sebagai bentuk penegasan tidak adanya pungutan liar di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan demi menyamakan persepsi tidak adanya pungutan liar, baik di lokasi parkir sepeda motor maupun mobil. Masyarakat pun diminta untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

Baca juga : GOKIL! Ribuan Kondom Bekas Pakai Ditemukan di Kawasan Perkantoran Mega Kuningan

"Jadi betul-betul dalam rangka gerakan saber pungli ke semua elemen, stakeholder dan aparat menjadi perhatian penuh. Kita meminta masyarakat mengawasi," kata Ali, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019).

Guna memastikan hal tersebut, dijelaskannya, sistem kartu parkir pun diterapkan pada seluruh pengendara sepeda motor yang parkir di kantor Wali Kota Jakarta Utara. Di kartu parkir tersebut, tertera bahwa parkir tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga : Ultah ke-40, AKBP Mariyono Didoakan Bakal Jadi Kapolda Jabar

"Parkir di kantor walikota free (gratis) untuk masyarakat dan berlaku di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan," jelasnya.

Bagi petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), ditegaskannya hanya bertugas memberikan rasa aman bagi lokasi parkir. Menolak segala bentuk pemberian dari pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya. Sanksi tegas akan diberikan jika himbauan tersebut tidak diindahkan.

Baca juga : Asik, Hewan Kesayangan Bisa Dititip di Kantor Camat dan Lurah

"Bila ada yang masih main-main dengan pungutan liar adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," tutupnya. (drs)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal