Peras dan Ancam Warganya, 4 Pengurus RW Permata Buana Divonis 1 Bulan Penjara

Ilustrasi pengadilan. (Foto: net)
Jumat, 24 Nopember 2023, 12:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Lika-liku drama pengurus RW 11 dan RT 01 Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat memasuki babak akhir. PN Jakarta Barat akhirnya memvonis bersalah empat terdakwa lantaran melakukan pemerasan dan pengancam pada September 2021 lalu.

Keempatnya yaitu Hendra Santoso selaku mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama selaku Ketua RT 01,  lalu pengurus RW yakni Amir Hasan dan Benny Oktafian Jacup. Mereka akhirnya mendapatkan hukuman satu bulan penjara atas perbuatanya dua tahun lalu.

"Memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara: 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga : Kapolsek Kalijati Ajak Pengurus Ponpes Yafata Dukung Pemilu Aman dan Damai

Sebelumnya diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021. Keributan dipicu lantaran Candy kesal atas sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang. Pasalnya, terus-menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.

Sempat dilaporkan ke lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi. Puncaknya, sebanyak 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.

Menanggapi vonis ini, kuasa Hukum korban, Muh. Dzul Ikram menyambut baik. Ia menjelaskan, bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

Baca juga : Satu Bulan, Enam Warga Jakarta Pusat Tewas jadi Korban Kebakaran

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya.

Sekalipun vonis sendiri tidak sesuai ekspetasi kliennya, yang berharap mendapat hukuman penjara lebih dari satu bulan. Namun Dzul meyakini, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW, tidak hanya di Jakarta melainkan seluruh Indonesia.

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," tambahnya.

Baca juga : Sidang Perkara Pengurusan RW Perumahan Permata Buana, Lurah Kembangan Utara Jadi Saksi

Ia pun berharap, kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga.

Hingga berita ditulis, pengacara terdakwa, Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentarnya. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WhatApps. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal