LampuHijau.co.id - LS, Warga Negara China yang merupakan buronan interpol ditangkap petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI. LS ditangkap di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di China," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (20/11/2023).
Sandi mengatakan, LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggalnya. Yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam pasal 71 undang - undang nomor 6 tahun 2011.
Baca juga : Jadi Pengemis di Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi Dua WN Pakistan
"LS akan segera akan dideportasi secepatnya. Yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 uu tahun 2011 tentang keimigrasian," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan tinggal di Indonesia baru Oktober 2023. Dari pangakuan LS dirinya bekerja sebagai investor. "Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan ijin tinggal yang berbeda - beda," ungkapnya.
Baca juga : Realisasikan Layanan Ramah HAM, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Raih Penghargaan
Wahyu mengatakan, penangkapan dilakukan petugas karena curiga terhadap LS. Petugas pun langsung mendatangi yang bersangkutan dan menanyakan paspor. "LS tidak bisa menunjukan surat - surat keimgrasian. Petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan. Saat diamankan LS tinggal seorang diri," tutupnya