Achsanul Qosasi dan Sadikin Kembalikan Uang Hasil Malam Kasus BTS 4G

Barang bukti penyitaan uang yang dikembalikan tersangka BTS 4G Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. (Foto: Yud)
Kamis, 16 Nopember 2023, 20:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2,021 juta dolar Amerika Serikat (USD) (setara (Rp 31,4 miliar) dari dua tersangka pekara dugaan korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh penasihat hukum pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pada hari ini, 16 November 2023 sekitar pukul 5 sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang, yaitu sebesar USD 2.021.000 dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama," terang Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Dia menambahkan, berdasar hasil penyidikan, penerimaan uang oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

"Sehingga dapat disimpulkan, penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," tegasnya.

Baca juga : Kejagung Periksa Istri Dan Anak Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS 4G

Selain itu, imbuh Dirdik, tim penyidik juga masih mendalami apakah uang itu telah didistribusikan kepada pihak lain atau tidak. Termasuk apakah atas penerimaan dana 8tu juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit BPK.

"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan, sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," lanjutnya.

Soal adanya dugaan perputaran uang dari Achsanul Qosasi ke klub sepak bola miliknya, Madura United, Kuntadi menyebut masih proses pendalaman.

"Terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (Madura United), tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

"Jadi, penyidikan sedang berjalan, semua kemungkinan masih bisa terjadi," tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Baca juga : Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, penyidik juga sempat melakuan penyitaan barang bukti dari kediaman Achsanul di bilangan Jakarta Selatan. "Penyitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023) sore.

Penyitaan aset ini dilakukan pada 3 November kemarin, persis setelah penetapan tersangka atas diri Achsanul Qosasi. Pasca menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam, tim penyidik langsung bergerak ke rumah Achsanul di Jalan Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aset-aset berupa ribuan hektare tanah, sejumlah mata uang asing (valuta asing/valas) dan mata uang rupiah, deposito dengan total Rp 1 miliar, buku tabungan, serta polis asuransi dengan nilai puluhan ribu dolar Amerika Serikat langsung diamankan. Menurut Ketut, penyitaan atas aset-aset ini akan menjadi barang bukti atas penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi pada perkara korupsi BTS 4G.

Adapun aset-aset tersebut yakni, satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494 meter persegi (m2) Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak Annisa Zhafarina Qashri, di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023. Lalu, satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m2, Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak Annisa Zhafarina Qashri, di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan satu buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.

Kemudian, dua lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito masing-masing Rp 500 juta; dua buku tabungan Bank BUMN; satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.

Baca juga : MA akan Periksa dan Pertimbangkan Ulang Soal Putusan-putusan Terkait Kasus BLBI

Sementara mata uang yang disita yakni, pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar atau 17.500, 50 Euro sebanyak 8 lembar atau 400, 20 Euro sebanyak 1 lembar atau 20, 10 Euro sebanyak 3 lembar atau 30, 5 Euro sebanyak 2 lembar atau 10. Totalnya sebanyak Euro 17.960; Lalu, pecahan 50 Poundsterling 15 lembar atau 750, 20 Poundsterling 21 lembar atau 420. Totalnya Poundsterling 1.170; Pecahan 1.000 SGD sebanyak 3 lembar atau 3.000, 100 SGD sebanyak 2 lembar atau 200, 50 SGD sebanyak 10 lembar atau 500, 5 SGD sebanyak 1 lembar atau 5. Totalnya sebanyak SGD 3.705.

Berikutnya, 100 USD sebanyak 2 lembar atau 200; 5.000 Yen sebanyak 1 lembar atau 5.000, 1.000 Yen sebanyak 3 lembar atau 3.000. Total sebanyak Yen 8.000; 5.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 5.000, 1.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 1.000. Totalnya Rubel 6.000; 500 Dirham sebanyak 1 lembar atau 500, 20 Dirham sebanyak 2 lembar atau 40. Total sebanyak Dirham 540; 500 Riyal sebanyak 1 lembar atau 500; juga uang Rupiah pecahan 100 ribu sebanyak 565 lembar atau Rp 56.500.000.

Diketahui, penyidik telah memeriksa istri dan anak Achsanul Qosasi. Istri Achsanul Qosasi berinisial RS atau yang dikenal dengan nama Noni Qosasi. Sementara anaknya, Annisa Zhafarina Qosasi (ANZQ), yang juga petinggi di klub Madura United. Mereka diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus pada Senin, 13 November 2023 untuk perkara dengan tersangka Elvano Hatorangan dkk.

Selain memeriksa istri dan anak Achsanul, penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Media Telematika Jaya inisial FN, Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada inisial BU, General Manager PT Nexwave inisial LH, dan Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga inisial HNJ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal