LampuHijau.co.id - Dua warga Negara Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat membenarkan penangkapan dua WNA asal Pakistan ini.
"Benar dua orang warga negara Pakistan meminta minta kepada warga dan telah kita amankan," ucap Wahyu Hidayat.
Baca juga : Braditi Moulevey: Pemda DKI Jakarta Harus Berpihak Kepada Pedagang Pasar
Lebih lanjut Wahyu mengatakan untuk teknis detail penangkapan terhadap kedua WNA Pakistan dijelaskan oleh anggotanya.
Kepala Seksie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim), Joshua Pahala Martua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga : Realisasikan Layanan Ramah HAM, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Raih Penghargaan
NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan. Kemudian pada Bulan Oktober bersama HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta.
Menurut Joshua keduanya terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
Baca juga : Satu Bulan, Enam Warga Jakarta Pusat Tewas jadi Korban Kebakaran
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan. Sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," ucapnya.
Joshua mengatakan kedua WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya pada Senin (13/11/2023). Selanjutnya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan tindakan administrasi berupa pencantuman dalam daftar pencegah atau penangkalan (Cekal).WONG