Kasus Munaroh Dapat Perhatian BPN dan Pemkot Jakbar

Ilustrasi mafia tanah. (Foto: net)
Selasa, 14 Nopember 2023, 12:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat berjanji akan menyelesaikan kasus yang menimpa Munaroh (62). Hal itu dilakukan usai Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) menindaklanjuti laporan.

"Sekarang telah berproses, dan akan kami bantu menyelesaikannya," Kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Setiadi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/11/2023).

Sementara Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenkopolhukam Brigjen Pujo Laksono meminta Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, agar tegas dan menindaklanjuti dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Munaroh. Pernyataannya ini menjawab hasil pelaporan yang dilakukan Munaroh kepada Kemenkopolhukam pada Kamis, 7 September 2023. Langkah tersebut diambil karena perkara itu sudah delapan tahun mandek.

Brigjen Pujo mengakui, usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung bergerak cepat. Ia memanggil sejumlah pihak, mulai dari pihak yang bersengketa, pihak Kelurahan Duri Kepa, Kelurahan Kedoya Utara, BPN Jakarta Barat, serta Kanwil BPN Jakarta.

Baca juga : Masyarakat Cipeundeuy Deklarasi Tolak Peredaran Miras dan Narkotika

Meski demikian, ia enggan merinci teknis penyidikan dan keterangan sejumlah pihaknya. Ia hanya menegaskan, pihaknya tegak lurus berdasarkan aturan yang ada.

"Sudah semua kami periksa dan meminta keterangan," katanya, sambil menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

Sementara kuasa hukum Munaroh, Solahudin menegaskan, antara kliennya dengan pihak swasta yang bersengkata diketahui memiliki beda bidang tanah. Inilah yang kemudian menjadi sengketa yang menimpa kliennya. Ia sendiri bersyukur usai laporannya diterima oleh Kemenkopolhukam. Sebab setelah pelaporan itu, banyak pihak yang sebelumnya tak ada yang peduli akhirnya memberikan atensinya.

"Salah satunya Pemkot Jakarta Barat yang sebelumnya terkesan tak peduli, kini menjadi perhatian," tambah Solahudin.

Baca juga : Masyarakat Sagalaherang Deklarasi Tolak Peredaran Miras dan Narkotika

**Laporkan Pihak Swasta**

Berbekal rekomendasi dari Kemenkopolhukam, Solahudin juga melaporkan dugaan memasuki pekarangan rumah dan pencurian ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/359/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada Kamis 9 November 2023.

“Hari ini kita ingin melaporkan pihak itu karena masuk ke area objek tanah klien kami tanpa hak,” ungkapnya.

Meskipun tanah itu telah diklaim pihak swasta itu. Namun Solahudin memaparkan bila objek yang dimaksud pihak swasta itu berbeda. Hal itu tertuang dari lampiran notulen hasil mediasi Kemenkopolhukam dan Nilai Objek Pajak (NOP). Pada NOP itu, lanjutnya, kliennya berada di nomor 170 RT010 RW01 Kedoya, Kebon Jeruk. Sedangkan lahan yang diklaim pihak swasta berada di kawasan Kampung Bali, Pesing, Kedoya, Kebon Jeruk.

Baca juga : Antisipasi Dampak Kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemkot Evakuasi Warga ke Kantor Kecamatan

"Ada indikasi bahwa di situ dia ingin menguasai karena ada faktor keterkaitan dia punya tanah di belakangnya itu. Dia buat akses ke depannya, dia bisa langsung. Nah, itu yang akan kita laporkan," tutupnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal