LampuHijau.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Diketahui pula, Achsanul Qosasi telah berstatus tersangka dalam perkara BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Presiden klub spekabola Madura United itu dijerat pasal korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun istri Achsanul Qosasi berinisial RS atau yang dikenal dengan nama Noni Qosasi. Sementara anaknya, Annisa Zhafarina Qosasi (ANZQ), yang juga petinggi di klub Madura United. Mereka diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus pada Senin, 13 November 2023 atas nama tersangka Elvano Hatorangan dkk.
Selain memeriksa istri dan anak Achsanul, penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Media Telematika Jaya inisial FN, Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada inisial BU, General Manager PT Nexwave inisial LH, dan Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga inisial HNJ.
Baca juga : Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan tertulisnya kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menelusuri aliran uang dari Achsanul. Presiden klub sepakbola Madura United itu diduga telah mengalihkan uang Rp 40 miliar yang diduga diterimanya dari proyek BTS 4G.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubdit) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menduga, Achsanul mengalihkan uang yang pernah diterima di Hotel Grand Hyatt tersebut lewat Sadikin Rusli. Karenanya, pihaknya bakal mendalami aliran dana korupsi ke sejumlah usaha bisnis, termasuk klub sepakbola milik Achsanul Qosasi (AQ).
"Kalau TPPU untuk AQ itu kan memang sudah ditetapkan. Sekarang, kita (penyidik) sedang melakukan pendalaman untuk menelusuri uangnya itu (Rp 40 miliar) ke mana saja. Kita memang belum sampai ke sana (Madura United), tapi pasti kita dalami aset-asetnya. Pokoknya kami akan dalami semua potensi," tegasnya.
Baca juga : Jampidsus Akhirnya Tahan Angggota III BPK Achsanul Qosasi
Prabowo menambahkan, hingga kini pihaknya juga telah menggeledah kediaman tersangka Achsanul Qosasi di Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan uang Rp 40 miliar, namun sejumlah dokumen telah disita.
"Sudah (digeledah), Jumat (3/11/2023) itu setelah (ditetapkan) tersangka. Cuma ada dokumen-dokumen yang kami sita," sambungnya.
Terkait hubungan Achsanul dengan Sadikin Rusli, tersangka yang menerima langsung uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama, menurut Prabowo, hanya sebagai teman lama. Fakta ini terungkap usai penyidik memeriksa Achsanul Qosasi pada Jumat kemarin.
Diketahui, penahanan Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat (3/11/2023). Meski baru sekali diperiksa, Achsanul langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Kejagung Bakal Seret Achsanul Qosasi BPK Terkait Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, tim berkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.
Namun, Kuntadi mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut. "Masih didalami, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka proses audit BPK. Tapi yang jelas, peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami lakukan penyidikan. Artinya, harus kami dalami," paparnya.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)