Kena OTT KPK, Pj. Bupati Sorong Tiba di Gedung KPK

Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso tiba di Gedung KPK, Senin (13/11/2023) malam. (Yud)
Senin, 13 Nopember 2023, 20:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 20.07 WIB. Ia mengenakan jaket dan celana panjang warna hitam, juga masker dan topi hitam saat memasuki gedung.

Sejumlah penyidik KPK juga mendampingi sejak turun dari mobil. Beberapa koper yang diduga barang bukti juga turut serta dibawa. Mereka bersama barang bukti langsung naik ke lantai dua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Cegah Krisis Pangan, Bupati Cirebon Kembali Dorong Regenerasi Petani

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

Menurut informasi, selain Yan Piet Mosso, lembaga antirasuah itu juga mengamankan Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; serta David Patasaung dan Abu Hanifa selaku pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga : Lantik 70 P3K, Bupati Imron: Nakes Ujung Tombak Pertahanan Kesehatan Nasional

"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK (Baran Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ali menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan pengondisian atas temuan BPK Provinsi Papua Barat Daya. Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, namun ia tak menyebut jumlahnya.

"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa, akan disampaikan perkembangannya," sambungnya.

Baca juga : Kejagung dan KPK Tidak Hadir di Sidang KIP

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT itu. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal