PPATK Telaah Transaksi Keuangan Achsanul Qosasi

Tersangka Achsanul Qosasi ditahan Jampidsus Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Minggu, 12 Nopember 2023, 06:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan atas tersangka Achsanul Qosasi. Penelusuran dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang juga menjerat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, penelaahan keuangan dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Achsanul oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, penelaahan masih dilakukan dan berproses.

"Ya, kami sudah tangani dan sedang berproses. Kami tangani secara proaktif," ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (10/11/2023) malam.

Dia tak menjawab pasti hingga kapan penelaahan keuangan Achsanul Qosasi dilakukan. "Tergantung perkembangan," singkatnya.

Baca juga : Jampidsus Akhirnya Tahan Angggota III BPK Achsanul Qosasi

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menelusuri aliran uang dari Achsanul. Petinggi klub sepakbola Madura United itu diduga telah mengalihkan uang Rp 40 miliar yang diduga diterimanya dari proyek BTS 4G.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubdit) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menduga, Achsanul mengalihkan uang yang pernah diterima di Hotel Grand Hyatt tersebut lewat Sadikin Rusli. Karenanya, pihaknya bakal mendalami aliran dana korupsi ke sejumlah usaha bisnis, termasuk klub sepakbola milik Achsanul Qosasi (AQ).

"Kalau TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk AQ itu kan memang sudah ditetapkan. Sekarang, kita (penyidik) sedang melakukan pendalaman untuk menelusuri uangnya itu (Rp 40 miliar) ke mana saja. Kita memang belum sampai ke sana (Madura United), tapi pasti kita dalami aset-asetnya. Pokoknya kami akan dalami semua potensi," tegasnya.

Prabowo menambahkan, hingga kini pihaknya juga telah menggeledah kediaman tersangka Achsanul Qosasi di Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan uang Rp 40 miliar, namun sejumlah dokumen telah disita.

Baca juga : Terdakwa Korupsi BTS Ungkap AQ dari BPK Adalah Achsanul Qosasi

"Sudah (digeledah), Jumat (3/11/2023) itu setelah (ditetapkan) tersangka. Cuma ada dokumen-dokumen yang kami sita," sambungnya.

Terkait hubungan Achsanul dengan Sadikin Rusli, tersangka yang menerima langsung uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama, menurut Prabowo, hanya sebagai teman lama. Fakta ini terungkap usai penyidik memeriksa Achsanul Qosasi pada Jumat kemarin.

Diketahui, penahanan Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus. Meski baru sekali diperiksa, Achsanul langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, tim berkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.

Baca juga : Adik Pemilik Wilmar Dicecar Jaksa Soal Transaksi dengan Rafael Alun

Namun, Kuntadi mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut.

"Masih didalami, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka proses audit BPK. Tapi yang jelas, peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami lakukan penyidikan. Artinya, harus kami dalami," paparnya.

Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal