Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Temukan Catatan Keuangan

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. (Foto: net)
Sabtu, 11 Nopember 2023, 22:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti, usai menggeledah kediaman Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sudin di Raffles Hills Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Ia menambahkan, penggeledahan rumah milik politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidik menggeledah rumah Sudin pada Jumat (10/11/2023) malam.

"Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis, selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk," sambungnya.

Baca juga : Anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno Bersama Bupati Subang Serahkan Bantuan Excavator

Sebelum rumahnya digeledah, Sudin dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat kemarin. Tapi dirinya tidak datang, lalu meminta dijadwal ulang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pemanggilan Ketua Komisi IV DPR itu terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka SYL serta dua anak buahnya; Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Menurutnya, KPK selalu menggunakan metode follow the money dalam kasus korupsi.

"Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL," ujarnya.

Lebih lanjut kata Asep, dalam kasus ini KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para saksi untuk menyusuri aliran uang. "Jadi, ini juga seperti disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta), sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Hortikultura, sehingga dari penggeledahan itu kemudian dari tadi masalah temuan-temuan keterangan para tersangka dan saksi," paparnya.

Baca juga : Komisi VII DPR Dukung PCJL Maksimalkan Pengembangan Blok Jabung

"Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut," imbuhnya.

Diketahui, SYL diduga memeras pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan sejak ia menjabat periode 2019-2024. Para pejabat tersebut wajib menyetor uang sekitar 4 ribu hingga 10 ribu dollar Amerika Serikat (USD) per bulan kepadanya lewat dua orang suruhannya di kementerian tersebut, Kasdi dan Hatta. Bila menolak, mereka bakal digeser dari jabatannya. Hal ini diketahui seperti terungkap dalam sidang praperadilan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK membeberkan, SYL dan atau keluarganya total menerima sekitar Rp 13,9 miliar dari hasil memeras. Rincian setoran-setoran itu yakni dari Biro Umum Sekjen sekitar Rp 6,8 miliar; Badan Karantina Pertanian Rp 5,7 miliar; Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,4 miliar.

Kemudian, setelah SYL bersama Kasdi dan Hatta menerima uang dengan total sekitar Rp 13,9 miliar, digunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya. "Dengan rincian sebagai berikut; membayar keperluan umroh Menteri (SYL) dan keluarga, serta pejabat Kementan lain sebesar Rp 1,4 miliar; mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp 1,27 miliar; penggunaan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan atau keluarga, yaitu membayar cicilan mobil sebesar Rp 43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp 319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp 107,5 juta, membayarkan biaya perbaikannya rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan, dan perawatan wajah keluarga, dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp 10 miliar," ungkap Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membacakan isi jawaban atas gugatan praperadilan SYL.

Baca juga : Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR F-PDIP Ismail Thomas Ditahan Kejagung

Fakta-fakta tersebut juga telah didukung sejumlah alat di antaranya berita acara permintaan keterangan terperiksa sebanyak 11 orang, mulai Karina hingga M. Yunus (staf Biro Umum Kementan).

Bukti lainnya, yakni satu bundel surat dokumen berupa piutang Mentan RI 2021-2022, satu bundel pengeluaran Kasdi Subagyono sebagai Dirjen Perkebunan 2019-2020, surat pernyataan dari Karina. Lalu, juga alat bukti petunjuk handphone (hp) Samsung Galaxy 10 plus milik M. Yunus, dan hasil ekstraksi device information hp Samsung Galaxy A53, serta keterangan Mentan SYL. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal