LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta agar menelusuri keberadaan aset tanah milik Pemprov DKI seluas 659.430 m2 atau 65,94 hektar. Pasalnya, lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, tersebut disinyalir dikuasai pihak tertentu selama puluhan tahun.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto mengatakan, sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 4918/1992 Tanggal 7 Agustus 1992 dikeluarkan, dan sampai saat ini kondisinya masih berupa rawa atau empang. "Sedangkan sesuai perjanjian seharusnya tanah penganti itu harus sudah siap pakai untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)," ujarnya di Balaikota, Senin (22/7).
Menurutnya, aset tanah itu telah disertifikatkan Hak Pakai (HP) atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan Nomor 484 Tanggal 14 Juni 1991. Pria yang akrab disapa SGY itu menambahkan, berdasarkan Rencana Induk/Master Plan Tahun 1965-1985, pada tahun 1984 dan tahun 1986 Pemprov DKI melakukan kerja sama pemanfaatan aset tanah milik pemprov DKI Jakarta. Tanah tersebut berupa areal Tempat Pemakamam Umum (TPU) di daerah Mangga Dua, Jelambar Islam dan Jelambar Budha Jakarta Barat, serta TPU Sanjaya Jakarta Selatan dengan total aset yang dikerjasamakan seluas 708.850 m2 atau 70,88 hektare.
Baca juga : Bebaskan dari Limbah Plastik dan Minyak, OEOC dan GreenCycle Telusuri Kali Bekasi
Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembang berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU yang dikerjasamakan dan melakukan pembelian tanah makam pengganti yang siap pakai seluas kurang lebih 659.430 m2 atau 65.94 hektare.
Sebagai kompensasi atas PKS tersebut, pengembang memperoleh izin penggunaan setifikat Hak Guna Bangunan (HBG) di atas Hak Pengelolahan Lahan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta selama 20 tahun, yang dapat diperpanjang dan dialihkan kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Rinciannya, aset yang dikerjasamakan itu seluas 30.88 hekar di Kelurahan Mangga Dua, Jakarta Utara, dan 39,99 hektar yang terdiri dari 86,963 m2 di bekas TPU Jelambar Islam, dan 301,508 m2 di Jelambar Budha Jakrta Barat, serta bekas TPU Sanjaya Jakarta Selatan seluas 11.793 m2," ungkap SGY yang mengaku mendapat data dari pihak yang layak dipercaya.
Baca juga : Naturalisasi Ciliwung, Bima Arya Diminta Jangan Gusur Warga Pulo Geulis
Aktivis senior DKI Jakarta ini menjelaskan, keberadaan aset milik Pemprov DKI yang tidak terurus ini terjadi karena diduga Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian secara maksimal atas kerja sama pemanfaatan aset dengan pengembang. Sehingga, lanjutnya, abai untuk mengurusnya dan aset tanah tersebut dapat berpontensi hilang karena diserobot atau dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
"Itu karena saat itu, Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak menguasai inti dari PKS tentang kewajiban pengembang mengganti tanah untuk TPU siap pakai seluas 65,94 hektar. Atau diduga sengaja berpura-pura tidak mengetahuinya," jelasnya.
Terkait dengan permasalahan tersebut SGY berharap, Anies dapat memerintahkan kepada Badan Pengelolahan Aset Daerah (BPAD) untuk melacak keberadaan aset tanah tersebut. Kemudian, bila tanah belum siap pakai, maka dapat meminta pertanggungjawaban pengembang menyerahkan tanah TPU penganti siap pakai sesuai perjanjian.
Baca juga : Kerja Sama dengan British Council, Anies Berharap ASN DKI Bisa Berbahasa Inggris
"Gubernur sudah janji akan melakukan pengecekan atas aset tanah itu. Saya juga akan informasikan kepada Pak Anies tentang nama perusahannya, dugaan penyimpangan HGB di atas HPL yang menjadi HGB murni, dan tanah pengganti yang diduga bukan dari hasil pengadaan pengembang, namun merupakan tanah negara. Ini dugaan kasus besar yang sudah lama tak terungkap," pungkas SGY. (ULI)