LampuHijau.co.id - Ernie Mieke Torondek menyebut bahwa namanya dicomot suaminya, Rafael Alun Trisambodo sebagai Komisaris di dua perusahaan milik sang suami, PT Artha Mega Ekhadana (ARME) dan PT Cubes Consulting. Ironisnya, justru Rafael yang terima gaji bulanannya.pencucia
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ernie bersaksi untuk suaminya sendiri, yang terjerat perkara dugaan gratifkasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemudian ada usaha lagi, ARME, saudara tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ernie, Rabu (8/11/2023).
"Iya," jawab Ernie, singkat.
"Itu (PT ARME) terkait bidang apa?" lanjut jaksa.
"Saya awalnya tidak tahu, nama saya hanya digunakan di situ," tutur saksi.
Baca juga : Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah Terpilih Jadi Peserta Diklat Lemhanas
"Yang menggunakan siapa?" imbuh jaksa.
"Suami yang menggunakan nama saya. Saya sebagai, kalau nggak salah di situ komisaris," kata Ernie.
Jaksa pun mencecar soal bagaimana awalnya nama Ernie dicatut suaminya. Ernie mengaku tak tahu, namun ia mengungkap bahwa Rafael Alun yang aktif bekerja di kedua perusahaan itu. Sedangkan dirinya tak pernah turun tangan mengurusnya. Ernie juga mengaku tidak ingat apakah suaminya meminta izin dulu mencatut namanya jadi komisaris.
"Sebagai komisaris, Saudara menjalankan tugas enggak?" jaksa melanjutkan.
"Tidak," aku Ernie.
Dalam kesaksiannya, Ernie mengaku tak menerima gaji atas jabatannya. Dia bahkan tak mengetahui PT ARME bergerak di bidang apa.
Baca juga : Deklarasi Pemilu Damai, Bupati Imron: Jaga Kondusifitas Daerah
"Sampai terakhir pun tidak ada penyampaian dari Pak Alun ini dipakai untuk usaha apa?" cecar jaksa.
"Iya, saya tidak tahu. Saya ibu rumah tangga, jadi saya tidak tahu," kata Ernie.
Pertanyaan jaksa beralih soal perusahaan kedua, PT Cubes Consulting. Ernie juga menyebut, jabatannya di sana sebagai komisaris.
"Kalau tidak salah komisaris," jawab Ernie.
"Saudara mendapat gaji sebagai komisaris di Cubes?" lanjut jaksa.
"Ya, suami saya yang dapat gaji," terang Ernie.
Baca juga : Peringati Hari Santri, Densus 88 Gelar Kompetisi Dai Mitra Polri 2023
Jaksa KPK pun bertanya soal apakah Ernie menjalankan tugasnya sebagai komisaris di Cubes.
"Saya tidak menjalankan tugas. Nama saya dipakai di situ," cetus Ernie.
Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ernie terkait adanya penerimaan gaji dari Cubes.
"BAP Nomor 7 poin 2, Saudara memperoleh penghasilan sebagai gaji, ada gaji komisaris PT Cubes. Sumber pemasukan saya dan Rafael Alun, yaitu gaji komisaris PT Cubes Rp 30 juta per bulan sejak 2010 sampai dengan Maret 2023," ungkap jaksa.
"Iya, itu diberikan kepada suami saya," ucap Ernie.
Diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang dibentuk terdakwa Rafael Alun bersama koleganya, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael yang juga mantan pejabat DJP juga membentuk PT Cubes Consulting. Perusahaan ini menjual lisensi SAP (System Application and Processing) aplikasi software IRP (Integrated Resource Planning) dari Jerman. (Yud)