Divonis 15 Tahun, Johnny Plate Melawan

Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate nyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Foto: yud)
Rabu, 8 Nopember 2023, 17:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate melawan atas vonis 15 tahun terhadapnya. Terdakwa dalam perkara korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) itu langsung menyatakan banding.

"Banding Yang Mulia, hari ini juga," ucap Dian Pongkor, kuasa hukum Johnny Plate, merespons Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendry, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Baca juga : Sidang Lanjutan Johnny Plate, JPU Hadirkan Lima Saksi

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. Anang juga mengajukan banding atas vonisnya selama 18 tahun penjara, sedangkan Yohan masih pikir-pikir.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Johnny Gerard Plate telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G di Kemenkominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya.

Baca juga : Polisi RW di Tahun Politik?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate berupa pidana 15 tahun penjara," sambungnya.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Menurut hakim, Johnny Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Suherlan Divonis 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dalam perkara ini, hakim juga mengoreksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait nilai kerugian negara. Di mana dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kerugian negara dalam proyek BTS 4G sebesar Rp 8,03 triliun. Dalam koreksinya, majelis hakim juga menghitung adanya pengembalian dana sebesar Rp 1,7 triliun dari ketiga konsorsium. Nilai tersebut kemudian menjadi pengurang dari nilai kerugian negara versi jaksa.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," terang hakim. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal