Dukung Putusan MK Soal Batasan Umur Capres - Cawapres, Massa Indonesia Mapan Gelar Orasi di Patung Kuda

Selasa, 7 Nopember 2023, 20:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ratusan pendukung Prabowo-Gibran yang mengatasnamakan Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo-Gibran) gelar orasi di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/ 2023). Pantauan di lapangan, massa terlihat membawa spanduk bermotif bernuansa putih-merah bertuliskan "Indonesia Mapan. Kami bersama Mahkamah Konstitusi! Anak muda dukung Putusan MK No 90!".

Muhammad Senanatha perwakilan Indonesia Mapan mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya beragam upaya untuk mengobok-obok keputusan MK.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peristiwa ini. Kami bersama Mahkamah Konstitusi. Sudah inkrah terkait usia capres-cawapres!" kata Senanatha kepada awak media di lokasi.

Baca juga : Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Merusak Tatanan Bernegara

Dalam penjelasan Senanatha bahwa putusan MK dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tak ada perlakuan yang diskriminatif," lanjut dia.

Lebih lanjut, putusan itu juga dianggap membuka peluang bagi anak-anak muda berkontestasi langsung di setiap pemilu ke depannya. Senanatha berpendapat, hak itu adalah hal yang baik bagi generasi muda.

Baca juga : Kapolsek Pabuaran Bersama Masyarakat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Huda

"Itu hal yang baik bagi generasi muda dalam suatu negara demokrasi. Kami sebagai anak muda tak ingin hak asasi kami dibatasi," ujar dia.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga : Bakal Disodori Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Minta PKPU Diubah

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams. Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa 7 November 2023 pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal