LampuHijau.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan dan menetapkan tersangka pada Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ). Penyidik menduga, Achsanul menerima aliran uang Rp 40 miliar terkait pengamanan perkara dalam kasus korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G.
"Siang ini, sebagaimana kita ketahui tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, yang diduga terkait dengan jabatan," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jumat (3/11/2023) siang.

Menurutnya, status tersangka Achsanul setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi, kemudian dikaitkan dengan alat bukti yang dimiliki sebelumnya. Setelah memenuhi kecukupan alat bukti, pihaknya langsung menahan Achsanul di Rutan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan, sejak tanggal sampai 22 November 2023.
"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama) dan Sadikin Rusli (SR).
Akibat perbuatannya, Achsanul disangkakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Kejagung Bakal Seret Achsanul Qosasi BPK Terkait Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M
Diketahui, nama Acsanul Qosasi disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia diduga menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut senilai Rp 40 miliar.
Para terdakwa di persidangan menyebut, inisial AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi, Anggota III BPK. Di mana namanya disinggung dalam obrolan pada aplikasi perpesanan antara tiga terdakwa; Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi mengaku siap jika dirinya dipanggil Kejagung untuk diklarifikasi. Dia juga mengaku siap membantu aparat penegak hukum (APH).
"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini (BTS 4G) justru bermula dari temuan BPK," tegasnya kepada melalui pesan tertulisnya, Minggu (29/10/2023) petang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kesiapannya datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dimintai keterangannya.
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," terang Achsanul Qosasi.
Baca juga : Kejagung Terima SPDP Soal Kasus Hoaks Rocky Gerung
Dirinya juga menyinggung soal fakta persidangan, di mana para terdakwa dalam kasus BTS tersebut menyebut inisial namanya melalui aplikasi perpesanan.
"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN (Auditor Utama Keuangan Negara) III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan ekspos di Kantor BPK," bebernya.
Diketahui, nama Acsanul Qosasi disebut terlibat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Para terdakwa menyebut, uang Rp 40 miliar diserahkan Irwan Hermawan atas perintah Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. Uang diserahkan lewat orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama.
Para terdakwa di persidangan menyebut, inisial AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi, Anggota III BPK. Di mana namanya disinggung dalam obrolan pada aplikasi perpesanan antara tiga terdakwa; Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Adapun Irwan mengaku, atas perintah Anang ia kemudian meminta rekannya, Windu Purnama menyerahkan uang kepada seseorang bernama Sadikin. Lalu menurut Windi, penyerahan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan solar Singapura (SGD) itu dilakukan di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Baca juga : Warga Desa Mulyasari Terima Bantuan 40 Ribu Liter Air Bersih dari Relawan SAGA Subang
Sementara Sadikin Rusli juga telah ditangkap dan diamankan tim penyidik Jampidsus Kejagung di kediamannya, di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023). Penyidik juga menggeledah rumah Sadikin di Surabaya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Kejagung, tersangka Sadikin Rusli sebagai pihak swasta. Saat penggeledahan, tidak ditemukan uang yang diduga untuk pengamanan perkara korupsi BTS tersebut. Karenanya, Kejagung menduga Sadikin telah menyerahkan uang tersebut kepada BPK.
"Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ungkap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (20/10/2023) malam. (Yud)