Jampidsus Akhirnya Tahan Angggota III BPK Achsanul Qosasi

Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka terkait aliran uang Rp 40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G. (Yud)
Jumat, 3 Nopember 2023, 11:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi, Jumat (3/11/2023) siang.

Dia merupakan tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan terhadap Achsanul setelah pihaknya mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. "Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Baca juga : Terdakwa Korupsi BTS Ungkap AQ dari BPK Adalah Achsanul Qosasi

Selanjutnya, sambungnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota III BPK sebagai saksi pada hari Jumat (3/11/2023) jam 9 pagi. "Akan dijadwalkan pemeriksaan berdasarkan pemanggilan penyidik hari Jumat tanggal 3 November jam 09.00 WIB," imbuhnya.

Diketahui, nama Acsanul Qosasi disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia diduga menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut senilai Rp 40 miliar.

Para terdakwa di persidangan menyebut, inisial AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi, Anggota III BPK. Di mana namanya disinggung dalam obrolan pada aplikasi perpesanan antara tiga terdakwa; Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Baca juga : Kata Kunci Biaya Haji Sudah Ditemukan, Anggota Komisi VIII DPR RI: Akan Ditetapkan Malam Ini

Sebelumnya, Achsanul Qosasi mengaku siap jika dirinya dipanggil Kejagung untuk diklarifikasi. Dia juga mengaku siap membantu aparat penegak hukum (APH).

"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini (BTS 4G) justru bermula dari temuan BPK," tegasnya melalui pesan tertulisnya, Minggu (29/10/2023) petang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kesiapannya datang ke Gedung Bundar Jampidsus untuk dimintai keterangannya. "Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," terang Achsanul Qosasi.

Baca juga : Kasus Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Minta Publik Bersabar dan Tunggu Proses Investigasi

Dirinya juga menyinggung soal fakta persidangan, di mana para terdakwa dalam kasus BTS tersebut menyebut inisial namanya melalui aplikasi perpesanan.

"Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN (Auditor Utama Keuangan Negara) III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan ekspos di Kantor BPK," bebernya.

"Selebihnya jika ada hal-hal lain, bisa saya sampaikan secara rinci sesuai peraturan yang ada," tutupnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal