LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, soal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan hanya jual beli jabatan pada jajaran eselon 1. Lebih dari itu, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga memalak para Aparatur Sipil Ngara (ASN) lain, bahkan tenaga honorer.
Hal ini diketahui pasca pemeriksaan tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga saksi tersebut yakni Pengawas Direktorat Alat Mesin Pertanian (Dit Alsintan) Kementan Lalu Ardian Mustafa, Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit Alsintan Solikin, dan Staf Dit. Alsintan Metesa Syafni.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari para ASN, termasuk tenaga honorer yang ada di Kementan. Selanjutnya (uang) diberikan dan disetorkan untuk keperluan Tersangka SYL melalui perantaraan Tersangka KS (Kasdi Subagyono) dan Tersangka MH (Muhammad Hatta)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Baca juga : Oknum Kader HMI Diduga Demo Anarkis di Kementerian Investasi
"Mengenai sumber uang diambil dari berbagai anggaran perjalanan dinas di Kementan," sambung Ali.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. Mereka yang dipanggil adalah Tenaga Harian Lepas pada Staf Khusus Bidang Komunikasi Pembangunan Pertanian Heidy Audina Panyilie, Penyusun Laporan Tata Usaha (TU) Menteri dan Wakil Menteri Biro Umum dan Pengadaan Kementan Achmad Suhaedy, dan Sekretaris Pimpinan TU Menteri Biro Umum dan Pengadaan Ade Mujhiyat.
Sejauh ini, perkara dugaan korupsi di Kementan telah menjerat tiga tersangka. Ketiganya yakni mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta.
Baca juga : Banyak Peminatnya, BTS Bakal Tersedia di Sejumlah Tempat Wisata dan Kafe
Diketahui, Kasdi dan Hatta diangkat Syahrul Limpo saat ia menjabat Mentan periode 2019-2024. "SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari aparatur sipil negara (ASN) internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," beber Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (11/10/2023).
Ia menambahkan, atas perintah SYL, Kasdi dan Hatta mengutip dana dari unit eselon I dan eselon II, baik dalam bentuk tunai, transfer, hingga dalam bentuk pemberian barang dan jasa. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Caranya, Tanak melanjutkan, Kasdi dan Hatta menyuruh bawahannya mengumpulkan uang dari eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Bahkan, besaran jatah yang diminta sudah ditentukan Mentan SYL, mulai dari 4.000 hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat (USD). Penerimaan uang sejak 2020 itu, disebut Tanak, berlangsung setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL, juga diketahui KS dan MH, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Sejauh ini, total uang hasil malak yang dinikmati ketiga tersangka sekitar Rp 13,9 miliar. Angka ini berpotensi meningkat, karena penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan penyidik KPK. (Yud)