LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu minta dijadwal ulang. Mangkirnya Firli berdasar keterangan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
"Beliau (Firli Bahuri) sih minta sesudah tanggal 8 (November). Bagi saya, khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab begini, kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," ujarnya, Jumat (27/10/2023) siang.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya tak bisa memaksa karena Dewas KPK sifatnya sekadar mengundang. Bukan seperti penyidik yang bisa memaksa seseorang untuk hadir diperiksa.
Baca juga : Di Tahun Politik, Ulama dan Umaro Diminta Jadi Perekat Bangsa
Syamsuddin juga mengatakan, tidak tahu apa alasan Ketua KPK tidak bisa memenuhi undangan Dewas KPK. "Saya nggak tahu alasan tepatnya. Tapi yang jelas, beliau mengatakan setelah pimpinan yang lain. Nah, pimpinan yang lain itu kan juga menunda. Ada yang sakit, ada yang keluar kota," sambungnya.
Ia melanjutkan, pihaknya fokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri (FB), yakni soal dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL di GOR bulutangkis.
"Intinya, Dewas itu menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dengan Pak FB, di mana saja, kapan saja, berapa kali, dan seterusnya," sambung Syamsuddin.
Baca juga : Dinilai Berhasil Pimpin KPK, Firli Diminta Nelayan Milenial Maju Pilpres
Selanjutnya, pihaknya juga bakal memeriksa pihak lain, tak hanya pimpinan KPK. Di antaranya mantan ajudan Firli Bahuri, yakni Kevin Egananta, juga ajudan Syahrul Yasin Limpo.
"Mungkin juga kita akan memanggil dua tersangka kasus (dugaan korupsi) Kementan yang sudah ditahan KPK; Pak Sekjen Kementan (Kasdi Subagyono), dan salah satu direktur di Kementan (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta)," ungkapnya.
Mengenai banyaknya desakan sejumlah pihak untuk menonaktifkan KPK Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Syamsuddin Haris menerangkan, pihaknya tidak bisa melakukannya tanpa bukti. Menurutnya, penonaktifan tersebut harus lebih dulu melalui sidang etik.
Baca juga : Sambangi KPK, Garantor Laporkan Anggota DPR Ahmad Ali Soal Dugaan Korupsi Tambang Ilegal
"Kita kan sedang dalam proses penegakan etik. Kita nggak bisa melakukan apa-apa sepanjang belum memiliki bukti. Ya tentu pasti (harus sidang etik). Setelah ada putusan di sidang etik kalau soal itu (penonaktifan)," tutupnya.
Diketahui, Dewas KPK akhirnya hanya memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC), Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedianya, Dewas KPK memeriksa seluruh pimpinan KPK atas perkara dugaan tersebut. Namun dari lima pimpinan, hanya Nurul Ghufron yang bisa hadir diperiksa Dewas. Empat pimpinan lainnya, yakni Alexander Marwata tengah bertugas ke Nusa Tenggara Timur (NTT); Johanis Tanak tugas ke Makassar, Sulawesi Selatan; Nawawi Pamolangi sedang sakit; sedangkan Firli Bahuri meminta diperiksa setelah 8 November 2023. (Yud)