Polres Jakbar Limpahkan 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juli 2019, 21:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya melaksanakan tahap kedua terhadap tersangka kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Kamis (18/7/2019) siang. Dalam tahap dua ini, polisi menyerahkan sebanyak 75 tersangka berikut barang buktinya.

"Hari ini kita melaksanakan tahap dua yakni penyerahan 75 tersangka kerusuhan 21-22 Mei dan barang buktinya ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan.

Menurut Edy, pelaksanaan tahap dua dilakukan setelah berkas milik 75 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Sehingga, pihaknya pun langsung menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan. Barang bukti di antaranya bambu runcing, batu, anak panah, petasan, hingga bom molotov.

Baca juga : Haris Azhar Menolak Bersaksi Untuk Kubu 02 di MK

"Artinya, tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan kasus ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih menjadi tanggung jawab kejaksaan," jelasnya.

Diketahui, dalam kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei tersebut Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menetapkan tersangka sebanyak 189 orang. Para tersangka tersebut diamankan setelah terlibat kerusuhan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Yakni di kawasan Slipi dan Petamburan, Palmerah.

Sementara, Kasi intel Kejari Jakarta Barat Edy Subhan membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perusuhan 21-22 Mei oleh Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 75 tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Barat.

Baca juga : Polres Majalengka Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

"Saat ini para tersangka itu kami kembali titipkan ke rutan Polres Metro Jakarta Barat. Jadi setelah sampai ke kejaksaan dibawa kembali lagi ke Polres," jelasnya.

Sedangkan, saat disinggung terkait kapan para tersangka itu dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan untuk dipersidangkan, Edy mengatakan, pihaknya masih belum mengetahuinya. Karena masih harus memproses administrasi terlebih dahulu. Seperti membuat ancaman atau dakwaannya.

"Untuk berapa lama pastinya proses itu saya belum begitu monitor. Soalnya rencananya besok juga mau ada tahap 2 perkara yang sama tapi yang ditangani Polda Metro. Hanya saja yang dari polda ini dengan Kejati, baru nanti proses pengadministrasiaannya Kejari Jakarta Barat," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal