KPK Periksa Istri Andhi Pramono Terkait Aset-aset yang Dimiliki

Tiga unit kendaraan milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono, yang disita KPK. (Foto: Humas KPK)
Rabu, 25 Oktober 2023, 06:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak sejumlah aset dan aliran uang yang diduga didapat dari penerimaan gartifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono. Materi pemeriksaan ini ditelusuri dengan mengorek sejumlah saksi atas kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar tersebut.

Salah satunya melalui Nurlina Burhanuddin, istri Andhi Pramono (AP) yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu diketahui telah berkali-kali memeriksa Nurlina atas perkara suaminya.

"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP, di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Baca juga : Kejagung Bakal Periksa Adamsyah Wahab Terkait Foto Viralnya di Medsos

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Sungai Masinti Sejati Sukur Laidi soal adanya aliran uang kepada mantan pejabat Bea Cukai tersebut. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta," sambung Ali.

Ali Fikri tak merinci jumlah uang yang diberikan dari pihak saksi kepada Andhi Pramono. Namun dana itu diyakini sebagai uang pelicin untuk melancarkan usaha impor, yang berkaitan dengan kasus yang tengah menyeret Andhi.

Sebelumnya, pada Kamis (5/10/2023) kemarin, Tim penyidik KPK menggeledah rumah Andhi, hingga kemudian menyita tiga unit mobil milik tersangka di perumahan elite Legenda Wisata, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : KPK Tahan Andhi Pramono, Nilai Grtifikasi Capai Rp 28 Miliar

Tiga mobil yang disita yakni satu unit Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta satu buah kunci kontak, dengan nomor polisi (nopol) F 1478 FBB; satu unit Honda tipe Brio Satya model minibus warna abu-abu serta saty buah kunci kontak, dengan nopol F 1671 NT; dan satu unit mobil merek Smart tipe Fortwo 52 KW model minibus serta satu buah kunci kontak dengan nopol terbilang cantik, F 1010 IQ.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Dengan jabatan yang disandangnya, Andhi diduga menjadi makelar alias perantara untuk para pengusaha ekspor impor selama 2021-2022. Tersangka Andhi juga disebut KPK memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Baca juga : KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel

Andhi menjadi perantara antar importir. Ia berperan mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, dan di antaranya untuk tujuan Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Atas jasanya inilah dirinya mendapat upah atau fee, yang menurut KPK, hingga saat ini menerima sebesar Rp 28 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal