LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi. Pemanggilan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyusul namanya yang nyaring disebut para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hingga kini pihaknya belum memanggil Achsanul Qosasi. Namun ia memastikan, pemanggilan akan dijadwalkan terkait perannya dalam perkara dugaan korupsi BTS.
"Belum (dipanggil). Akan kita jadwalkan, untuk mendalami peran yang bersangkutan (Achsanul Qosasi)," kata Kapuspenkum melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) petang.
Namun, Ketut mengaku belum bisa menginformasikan mengenai kapan pastinya. "Nanti dikabari ya," sambungnya.
Nama Achsanul Qosasi mencuat ke publik berdasar keterangan dua terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak. Nama Achsanul disebut dalam obrolan antara Irwan, Galumbang, dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif pada grup aplikasi perpesanan.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Irwan soal adanya pengurusan di BPK dalam proyek Palapa Ring di BAKTI, sebelum proyek BTS 4G. Tapi, Irwan mengaku tidak mengingatnya. "Saudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk Palapa Ring, proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa lagi pada sidang Senin (23/10/2023).
"Tidak ingat," jawab Irwan.
Kemudian, jaksa juga menanyakan soal ancaman dari BPK, lantaran adanya data yang tak pernah diberikan. Lagi-lagi Irwan menjawab, saat ini ia tidak mengingatnya.
"Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya'. Terus jawaban Saudara, 'Jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa.
Baca juga : Kejagung Sudah Amankan Dua Markus dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Kata Pengacara...
"Tidak ingat," jawab Irwan.
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah bicara. Itu mungkin dari Pak Anang ya," jawab Irwan.
Berikutnya, jaksa kembali menanyakan mengenai sosok AQ dari BPK tersebut. Irwan kembali menjawab tidak tahu.
"Apakah Saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" tanya jaksa lagi.
"Untuk siapa saya tidak tahu," jawab Irwan.
"Apakah Saudara tahu, lalu kalau Saudara tidak tahu untuk BPK itu, siapa yang nyuruh Saudara?" tanya jaksa.
"Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," jawab Irwan.
Selanjutnya, ketika pemeriksaan terdakwa Galumbang Menak, jaksa juga mengorek informasi soal sosok AQ. Dari mulut Galumbang inilah kemudian terungkap bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasih.
Baca juga : Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Dua Petinggi BAKTI
Jaksa juga mengonfirmasi percakapan yang sama dengan Irwan sebelumnya, dalam aplikasi perpesanan tersebut. "Ada percakapan bahwa, 'Sepertinya om', om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya'. Jawaban Saudara, 'Jangan sekarang lah bos. Reda dulu'. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan. Apa maksud dari percakapan itu?" cecar jaksa kepada Galumbang.
"Lupa, saya lupa," kata Galumbang.
"AQ itu siapa?" tanya Jaksa. "Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi meminta ketegasan.
"Achsanul Qosasih," Galumbang mengungkapkan.
"Ya, siapa. Achsanul Qosasih itu siapa?" jaksa kian mencecar.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang meyakinkan.
Namun, Galumbang mengaku tidak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo. Di mana kemudian ada titipan uang Rp 40 miliar lewat Sadikin Rusli, yang kini sudah jadi tersangka, untuk pihak BPK.
"Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?" tanya jaksa.
Baca juga : Kejagung Bakal Periksa Adamsyah Wahab Terkait Foto Viralnya di Medsos
"Saya nggak tahu," kata Galumbang.
Diketahui, dana itu diserahkan Irwan kepada pihak BPK melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama. Dalam kesaksiannya, Windi mengaku telah menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan Singapura (SGD) kepada Sadikin, atas perintah Anang Latif lewat Irwan. Uang sekitar Rp 40 miliar itu diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Sadikin pun telah ditangkap dan diamankan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023). Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Surabaya, hingga kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Kejagung memastikan, tersangka Sadikin Rusli sebagai pihak swasta. Saat penggeledahan, tidak ditemukan uang yang diduga untuk pengamanan perkara korupsi BTS tersebut. Karenanya, Kejagung menduga Sadikin telah menyerahkan uang tersebut kepada BPK.
"Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ungkap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (20/10/2023) malam.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengaku, pihaknya masih mendalami apakah orang BPK yang terhubung dengan Sadikin hingga kini masih aktif menjabat atau tidak. Ia juga memastikan, penyidik membuka peluang pemanggilan pihak BPK untuk mendalami hal itu.
Kuntadi menyatakan, meski uang tidak ditemukan pada Sadikin, namun pihaknya telah memiliki kecukupan bukti bahwa uang itu disampaikan kepada orang BPK. Karenanya, tim penyidik mendalami pihak BPK saat ini dan pejabat sebelumnya.
"Ya, kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," ucap Kuntadi. (Yud)