Adik Pemilik Wilmar Dicecar Jaksa Soal Transaksi dengan Rafael Alun

Thio Ida saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rafael Alun atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). (Foto: yud)
Selasa, 24 Oktober 2023, 06:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang saksi, dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Dua saksi tersebut yakni Direktur Operasional sekaligus Direktur Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati; dan Thio Ida yang tak lain adik Martua Sitorus alias Thio Seeng Hap selaku pendiri Wilmar Group. Dari keduanya, jaksa mengorek transaksi mencurigakan antara Rafael dengan adik konglomerat Wilmar itu.

Awalnya, tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 No. 112 itu dibeli Jinnawati pada 13 Juli 2010. Hal ini berdasar Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arsin Lukman, yang juga hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Jual belinya antara siapa dengan siapa, Pak," tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Arsin.

"Antara Tuan Rafael Alun Trisambodo dengan persetujuan dari Nyonya Ernie Mieke Torondek dengan Ibu Nyonya Jinnawati, sebelah saya," jawab Arsin.

Arsin juga mengaku, Jinnawati adalah kliennya, di mana jasa notarisnya kerap dipakai dalam setiap kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan di PT Cahaya Kalbar. Adapun untuk pembelian rumah di kompleks perumahan itu senilai Rp 6 miliar. Tapi soal proses pembayarannya, ia mengaku tak mengetahui.

Arsin menerangkan, saat itu Jinnawati lewat tim legal PT Cahaya Kalbar, meminta bantuannya dalam transaksi pembelian rumah terdakwa. Dia juga meminta data-data subjek terkait tanah yang akan dibeli Jinnawati.

"Antara lain ada KTP-nya Pak Rafael Alun, KTP-nya Ibu Ernie Mieke, KK (kartu keluarga) segala macam, termasuk NPWP (nomor pokok wajib pajak)," ungkapnya.

Dia juga menerangkan, pajak penghasilan (PPh) jual beli tanah, di mana sebesar Rp 300 juta dibebankan pada penjual. "Sedangkan besaran pajak untuk Ibu Jinnawati, karena dikurangi Rp 3 juta (jadi) Rp 297 juta. Kami ada buktinya semua," lanjut Arsin.

Keterangan Arsin kemudian dikonfirmasi kepada Jinnawati, yang mengaku pembelian rumah adalah ibunya. Tapi, ibunya yang bernama Law Mei Mei mengatasnamakan dirinya.

"Jadi, ibu saya bilang waktu itu, 'Pake nama kamu', nah, itu beli dari Pak Rafael," terang Jinnawati.

Baca juga : Karyawati PT Willbes Global Diberikan Sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila

"Memang kalau ibu saya, waktu ayah saya masih ada, beberapa bidang tanah memang ada yg dibeli atas nama saya," katanya saat ditanya jaksa terkait alasan pengatasnamaan dirinya pada aset tersebut, meskipun ia masih memiliki enam orang saudara.

Jaksa pun mencecar, apakah enam saudaranya yang lain pernah diminta hal serupa oleh ibunya. Jinnawati mengaku, beberapa orang pernah juga, tapi kebanyakan atas namanya.

Jaksa lanjut menanyakan proses pembayaran tanah dan bangunan milik Rafael yang dibelinya. Jinnawati mengaku, pembayaran dengan emas batangan milik ibunya, yang ia serahkan di sebuah gedung di bilangan Jalan Sudirman, Jakarta.

Meski sempat ia tempati, Jinnawati menerangkan bahwa rumahnya lantas ia jual pada 2015 kepada Thio Ida seharga Rp 6 miliar.

"Ini nggak ada peningkatan nilai?" tanya jaksa heran, lantaran Jinnawati menjual dengan harga yang sama saat membelinya, padahal sudah lima tahun.

"Nggak. Waktu itu ibu saya mintanya, 'udah nggak apa-apa'. Dijual gitu aja karena waktu itu ibu saya memang lagi perlu uang," ucapnya.

Jinnawati melanjutkan, pembayaran yang dilakukan Thio Ida dengan menggunakan valuta asing (valas) dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Lokasinya persis di rumah yang ditransaksikan tersebut, Perumahan Taman Kebon Jeruk.

Kepada jaksa, Jinnawati juga menyebut, Thio Ida sebagai ibu rumah tangga. Namun sepengetahuannya, suami Thio Ida adalah komisaris di PT Cahaya Kalbar.

"(Jabatan suami Thio Ida) Di Wilmar?" tanya jaksa.

Jinnawati menjawab, "Jabatan pastinya saya nggak tahu, cuma memang ada jabatan di Wilmar."

"Apakah Cahaya Kalbar atau Wilmar pernah diperiksa pajaknya oleh terdakwa?" lanjut jaksa kepada Jinnawati.

Baca juga : Sikapi Pelarangan Masuk, FBR Jakarta Barat Kecewa dengan Panitia

"Setahu saya tidak pernah," jawabnya.

Ditanya lokasi perusahaan tempatnya bekerja, Jinnawati menyebut, "Lokasi kantornya yang Wilmar Cahaya Kalbar yang saya pegang di Cikarang."

Jaksa kemudian beralih terkait pembayaran pajak PPh atas jual beli tanah dan bangunan. Pasalnya, jaksa memiliki bukti bahwa PPh itu seluruhnya dibayar oleh Jinnawati, yakni sebesar Rp 300 juta atas nama wajib pajak Rafael Alun selaku penjual dan Rp 297 juta atas nama Jinnawati selaku pembeli.

"Jadi, kalau berdasarkan dokumen ini, Saudara saksi ada melakukan penyetoran dua kali atas transaksi jual beli ini. Apakah benar seperti itu? Itu saja Yang Mulia yang ingin kami tanyakan," cecar jaksa.

"Kalau dari sininya (bukti), iya," jawab Jinnawati.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan soal wilayah pemeriksaan pajak PT Cahaya Kalbar. "Itu perusahaan Saudara tercatat di kantor pajak mana?" tanya jaksa.

"KPP PMB, perusahaan masuk bursa," jawab Jinnawati.

"Pernah dilakukan pemeriksaan?" cecar jaksa, yang diakui pernah oleh Jinnawati.

"Tapi Saudara nggak tahu, apakah itu pemeriksaan oleh terdakwa atau timnya, Saudara tahu?" tanya jaksa lagi.

"Biasanya saya kalau misalnya ada pemeriksaan dipanggil sih. Pada awalnya dipanggil, diperkenalkan dengan tim pemeriksa. Dan saya, maaf bisa saya tambahkan. Saya tahu Pak Rafael ini beliau di Pajak juga pada waktu menunggu, waktu menunggu notaris, ya kan sama-sama kenalan, kemudian iya pas penjualan (rumah) itu. Dan saya juga nggak tahu, maksudnya ya udah Pajak, beliau kerja di DJP gitu kan, ya udah saya juga nggak melanjuti apa-apa lagi. Setelah transaksi itu pun sampai saat ini belum pernah ketemu lagi," akunya.

Sementara Thio Ida mengaku, jabatan persis suaminya di Wilmar ia tidak tahu. "Pokoknya petinggi di sana (Wilmar)," ungkapnya.

Baca juga : Titik Temu KIB Ada Pada Sosok dengan Elektabilitas Tinggi

"Kalau perusahaan Wilmar, Saudara tahu?" tanya jaksa.

Thio Ida merespons, "Wilmar kan itu perusahaan listing company (tercatat dalam bursa), semua orang kan pasti tahu."

Lebih lanjut, jaksa menanyakan keterkaitan Thio Ida dengan pemilik Wilmar tersebut. "Ya, dia sih abang saya," jawab Thio Ida.

Sebelum bertanya soal pembelian aset di Kebon Jeruk, jaksa menanyakan perkenalan Thio Ida dengan Jinnawati. Thio Ida mengaku, setiap Jumat ia selalu bertemu dengan Jinnawati saat ada kebaktian di kantor suaminya. Hingga kemudian karena kerap ngobrol, kata Thio Ida, Jinnawati pernah menawarkan padanya rumah yang dijual.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah. Jadi, ditawarkan kepada saya," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah mengecek bersama, transaksi rumah itu dilakukan dengan nilai Rp 6 miliar. "Saya kasih valuta asing dolar Singapura dan US dolar. Jadi, kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp 6 miliar itu," kata Thio Ida.

Dia mengaku, uang tersebut berasal dari warisan orang tuanya. Kemudian, dana itu diserahkan pada Jinnawati di lokasi rumah yang akan dibeli.

Diketahui, dalam surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo, ia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak (WP) bersama-sama dengan sang istri, Ernie Mieke Torondek.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137 melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," demikian seperti dikutip dari surat dakwaan.

Kemudian juga disebutkan, dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar, Rafael mendapat bagian sebesar Rp 6 miliar. "Yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group, yang merupakan wajib pajak pada Kantor DJP Jakarta," lanjut isi surat dakwaannya.

Peneriman lainnya juga berasal dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo sebesar Rp 2 miliar, yang diserahkan oleh Direktur perusahaan tersebut, Anak Agung Ngurah Mahendra. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal