Terdakwa Korupsi BTS Ungkap AQ dari BPK Adalah Achsanul Qosasi

Sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). (Foto: yud)
Selasa, 24 Oktober 2023, 09:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya obrolan antara para terdakwa perkara dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait seseorang berinisial AQ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Obrolan antara Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Gelumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif itu ada dalam grup aplikasi perpesanan.

Awalnya, jaksa menanyakan kepada Irwan soal adanya pengurusan di BPK dalam proyek Palapa Ring di BAKTI, sebelum proyek BTS 4G. Tapi, Irwan mengaku tidak mengingatnya.

"Saudara ingat bahwa di situ ada temuan untuk Palapa Ring, proyek Palapa Ring ada Rp 330 miliar. Saudara tidak ingat?" lanjut jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan yang diperiksa sebagai terdakwa bersama Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Kemudian, jaksa juga menanyakan soal ancaman dari BPK, lantaran adanya data yang tak pernah diberikan. Lagi-lagi Irwan menjawab, saat ini ia tidak mengingatnya.

"Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya'. Terus jawaban Saudara, 'Jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu'. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

Baca juga : Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo, Masa Bakar Ban di Kawasan Patung Kuda

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah bicara. Itu mungkin dari Pak Anang ya," jawab Irwan.

Berikutnya, jaksa kembali menanyakan kepada Irwan, mengenai sosok AQ dari BPK tersebut. Irwan kembali menjawab tidak tahu.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp 40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" tanya jaksa lagi.

"Untuk siapa saya tidak tahu," jawab Irwan.

"Apakah Saudara tahu, lalu kalau Saudara tidak tahu untuk BPK itu, siapa yang nyuruh Saudara?" tanya jaksa.

"Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," jawab Irwan.

Kemudian dalam pemeriksaan terdakwa Galumbang Menak, jaksa juga mengorek informasi soal sosok AQ yang disebut orang BPK tersebut. Dari mulut Galumbang inilah kemudian terungkap bahwa AQ adalah Achsanul Qosasih. Jaksa juga mengonfirmasi percakapan yang sama dengan Irwan sebelumnya, dalam aplikasi perpesanan tersebut.

Baca juga : Cegah Korupsi Dewan, Pras Apresiasi KPK Gelar MCP

"Ada percakapan bahwa, 'Sepertinya om', om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya'. Jawaban Saudara, 'Jangan sekarang lah bos. Reda dulu'. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan. Apa maksud dari percakapan itu?" cecar jaksa kepasa Galumbang.

"Lupa, saya lupa," kata Galumbang.

"AQ itu siapa?" tanya Jaksa.

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi meminta ketegasan. "Achsanul Qosasi," Galumbang mengungkapkan.

"Ya, siapa. Achsanul Qosasi itu siapa?" jaksa kian mencecar.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang meyakinkan.

Namun, Galumbang mengaku tidak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo. Di mana kemudian ada titipan uang Rp 40 miliar lewat Sadikin Rusli, yang kini sudah jadi tersangka, untuk pihak BPK.

Baca juga : Takziah Korban Meninggal MTsN 19, Anies: Insya Allah, Husnul Khatimah

"Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?" jaksa kembali bertanya.

"Saya nggak tahu," tutup Galumbang.

Belakangan, Irwan mengaku ada kekhawatiran untuk membuka fakta yang diketahuinya. Pasalnya, ia mengaku, kasus korupsi BTS ini melibatkan sejumlah orang kuat.

"Izin Yang Mulia, saya akhirnya berani menyampaikan. Sebelumnya saya sangat takut untuk menyampaikan dananya ke mana karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh. Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan itu, rumah saya sering didatangi orang tidak dikenal," kata Irwan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Galumbang Menak.

Dia juga mengatakan, ketakutannya muncul juga lantaran ada orang yang kerap membuntutinya. Bahkan, meskipun ia kemudian telah ditahan Kejagung, ada orang yang meneror dengan mendatangi kediamannya.

"Akhirnya setelah saya konsultasi dengan pengacara dan mendapat ancaman potensi dakwaan memperkaya diri Rp 100 miliar lebih, akhirnya saya konsultasi dengan pengacara. Dan pengacara menyampaikan bahwa saya agar menyampaikan apa adanya dengan penyidik, Yang Mulia. Akhirnya saya memberanikan diri," beber Irwan lagi kepada Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Sementara Anggota BPK Achsanul Qosasi, di mana namanya sama dengan nama yang diseret para terdakwa kasus korupsi BTS 4G, belum memberikan komentarnya. Pesan singkat via aplikasi WhatsApp dan pesan singkat (SMS) ked nomor teleponnya belum juga dibalas, hingga berita ini diturunkan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal