LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Rocky Gerung (RG) dari Bareskrim Polri.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga : Kejagung Sudah Amankan Dua Markus dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Kata Pengacara...
Sementara peristiwa yang menjerat Rocky Gerung, terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi itu, Rocky Gerung hadir sebagai pembicara di hadapan para buruh pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Ketut menambahkan, penyidikan atas Terlapor RG dkk. disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Kejagung Diminta Tangkap Mafia Tanah di Rempang
Sebelumnya, Rocky Gerung telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan hari Rabu (6/9/2023), Rocky dicecar 40 pertanyaan selama tujuh jam. Pemeriksaan kedua pada Rabu (13/9/2023), dosen Universitas Indonesia (UI) ini dicecar 70 pertanyaan dalam waktu sekitar 8 jam.
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Tanah Heru Hidayat Lagi di Belitung
Lanjutnya, Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal, mulai dari, penghasutan, berita bohong (hoaks, dan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Dengan begitu, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden. (Yud)