Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Ketua Pokja Pelelangan

Konferensi pers KPK atas penahanan Ketua Pokja pelelangan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Jumat (20/10/2023). (Foto: yud)
Jumat, 20 Oktober 2023, 20:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dedi Risdiyanto (DR) terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dedi adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016-2017. Atas kuasa jabatannya, ia menambah persyaratan teknis yang menguntungkan perusahaan tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kasus yang menjerat Dedi adalah pengembangan penyidikan atas perkara pembangunan stadion tersebut. Di mana sebelumnya, KPK telah menahan dan menyidangkan tiga pelaku lainnya.

Ketiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG) Sugiharto (SCH); dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS).

Baca juga : Pembangunan Gedung di Sawah Besar Cemari Lingkungan

"Saat proses penyidikan dengan Tersangka EW dkk. berlangsung, yang didukung serta dikuatkan dengan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana. Sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka DR," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/10/2023) malam.

Asep Guntur juga menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari adanya usulan dari Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY renovasi Stadion Mandala Krida. Setelah disetujui, anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Lalu, Edi Wahyudi diduga menunjuk langsung PT Arsigraphi yang dipimpin Sugiharto untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan itu, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun.

"Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di-mark up, dan hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan," beber Asep.

Anggaran pun disiapkan, dengan rincian; tahun 2016 senilai Rp 41,8 miliar, dan untuk tahun 2017 sebesar Rp 45,4 miliar.

Baca juga : Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Peran dari DR yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis, dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu. Kemudian, data file rencana anggaran biaya (RAB) yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang," lanjutnya.

Selain itu, Dedi juga melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang. Hal ini untuk mengondisikan sejumlah persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lain. Seluruh tindakannya juga telah diketahui dan disetujui Edy Wahyudi.

Heri Sukamto pun sempat menemui beberapa anggota panitia lelang. Dia meminta agar bisa dibantu dan perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan tahun 2016 tersebut.

Para anggota panitia lelang menginformasikan permintaan Heri kepada Edy, yang langsung disetujui untuk dimenangkan. Bahkan tanpa ada evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan lelang.

Asep menyebutkan, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian. Selain itu, para pekerja juga tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Baca juga : Pakar Hukum: Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Rangkaian perbuatan para tersangka ini, imbuhnya, diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f; Pasal 6 huruf c, g, dan h; Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Di mana akibat perbuatan mereka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Asep Guntur mengakhiri. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal