Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad Edukasi Siswa Soal Bahaya Bullying

Kejari Kota Tangerang gelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 28 Kota Tangerang, Kamis (19/10/2023). (Foto: WHY)
Jumat, 20 Oktober 2023, 10:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membuat program jaksa masuk sekolah (JMS), menyusul tren perundungan atau bullying di lingkungan sekolah yang belakangan ini meningkat.

Demikian Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad kepada wartawan, usai mengisi acara jaksa masuk sekolah di SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kamis (19/10/2023).

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah, Kasie Intel Khusnul Fuad Edukasi Siswa Soal Bahaya Bullying dan Efek Hukumnya

Menurutnya, jaksa masuk sekolah memberi edukasi kepada siswa tentang bahaya perundungan baik kepada korban maupun efek hukumnya. "Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak,” ujarnya.

“Jadi, kita bukan saja melihat bullying secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber," ujarnya.

Baca juga : Buat Para Kepsek, Walkot Tangerang Ancam Sanksi Sekolah yang Plonco Siswa Baru

Untuk ancaman hukuman pidananya, kata Fuad, pelaku perundungan yang menyebabkan korban cidera dijerat lewat Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya 2-5 tahun penjara) atau pasal 170 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara.

“Tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak," tuturnya.

Baca juga : Sengketa Jalan Dahwa, DPRD Kota Tangerang Larang Ahli Waris Tutup Jalan

Sementara Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang Saronih mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah ini memberi siswa pengetahuan tentang bahaya perundungan. “Pihak sekolah berterima kasih atas edukasi yang disampaikan oleh kejaksaan,” imbuhnua. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal