LampuHijau.co.id - Sejumlah perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menghadiri forum komunikasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Forum yang digelar di Gedung Blok G, Balai Kota DKI Jakarta ini mengangkat tema, 'Perlindungan Data Pribadi Dalam Pengklasifikasian Informasi Publik dan Aspek Legal Permohonan Informasi Publik'.
Kepala Bidang Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Nuruning mengatakan, pelaksanaan forum komunikasi ini telah memasuki tahun kedua. Rencananya, forum tersebut akan dilaksanakan selama empat kali setiap Rabu mulai dari tingkat provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan.
Baca juga : Kementerian Desa Diprediksi Jadi Rebutan PKB dan PDIP
"Jadi, ada beberapa hal tentang informasi publik yang dikecualikan terkait dengan data pribadi," ujarnya, Rabu (17/7/2019).
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para PPID semakin paham dengan tugas sebagai pengelola informasi publik dan mekanisme yang harus dipenuhi pemohon informasi publik. "PPID harus paham juga. Tidak semua orang bisa meminta ataupun dikabulkan untuk mendapatkan informasi," tandasnya.
Baca juga : Ramadan, Ikhtiar ACT Menebar Semangat Filantropi dan Menjaring Para Dermawan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai provinsi paling informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diserahterimakan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan, penghargaan yang diraih tidak serta merta membuat pekerjaan menjadi lebih mudah. Pasalnya, tetap dibutuhkan perencanaan dan eksekusi yang teratur karena terbukti dari 400 instansi yang dinilai KIP, hanya 100 yang layak uji keterbukaan informasi.
Baca juga : Gegara Haramkan Ganti Presiden, Mardani Dikritik BPN
"Jadi, ini adalah salah satu penanda bahwa ada empat provinsi yang mendapatkan penghargaan informatif. Artinya, dari perencanaan sampai eksekusi itu bisa diakses oleh publik," ujarnya. (ULI)