LampuHijau.co.id - Happy Hermawati mengaku pernah menjual tanah di kawasan Sentul, Bogor kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tahun 2005 lalu. Kepada Happy, Rafael yang kini terdakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengatakan tanah yang dibelinya untuk hadiah ulang tahun sang istri, Ernie Mieke Torondek.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Happy apakah pernah bertemu dengan Rafael Alun.
"Sebelum transaksi belum pernah," jawab Happy yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Menurut saksi, ia bertransaksi dengan terdakwa terkait jual beli tanah di Pangandaran Golf No. 18 Bukit Sentul. Kata dia, tanah iseluas 1.153 meter persegi (m2) itu dibeli Rafael sebagai kado untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Yang beli Bu Ernie Mieke," jawab Happy.
"Siapa itu Ernie Mieke?" tanya jaksa.
"Di tivi itu istrinya," lanjut Happy.
"Pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?" jaksa kembali bertanya.
"Ngomong, 'saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya' gitu," imbuh saksi menirukan ucapan Rafael Alun pada 2005 lalu.
Diakui Happy, tanah itu ia miliki sejak tahun 2000. Dia menambahkan, tanah itu dijual lewat seorang broker bernama Dedi.
"Kemudian bagaimana prosesnya hingga terjual? Kan Saudara lewat broker?" tanya jaksa.
"Pak Dedinya telepon kalau ada pembeli. Kemudian saya disuruh datang ke Sentul gitu aja sih," cerita Happy.
Jaksa pun membacakan keterangan Happy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 5. Berdasar BAP tersebut, jaksa mengungkap Rafael membeli tanah milik Happy seharga Rp 922 juta untuk kado ulang tahun istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca juga : PPP Bantah Aliran Suap Bupati Pemalang untuk Muktamar
"Saya bacakan ya, Bu ya. Pada tahun 2005 saya berniat menjual sebidang tanah tersebut, saya meminta bantuan kepada agen penjualan dari PT Bukit Sentul. Beberapa waktu kemudian saya diberitahukan oleh agen penjualan bahwa ada yang ingin melakukan pembelian dan saya dipertemukan dengan pihak pembeli, yang di mana saat itu pembelinya adalah Ernie Mieke Torondek. Seingat saya pada saat itu, yang mendatangi saya ada Saudara Ernie bersama dengan suaminya, saya tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya," kata jaksa membacakan BAP Happy.
"Saat itu, suami saudara Ernie mengatakan, 'Saya mau membeli tanah milik ibu sebagai kado ulang tahun istri saya', saya tidak ingat bagaimana persis proses jual beli saat itu, singkat cerita yang saya ingat, terjadilah penjualan sebidang tanah milik saya tersebut kepada Saudara Ernie. Saya tidak ingat berapa harga penjualan pasti dari saya kepada Saudara Ernie. Namun saya sempat menanyakan kepada agen penjualan terkait harga tanah pada saat itu adalah Rp 800 ribu (per meter), sehingga harga penjualan sekitar Rp 922.400 juta. Betul keterangan ini, Bu?" tanya jaksa.
"Ya, menurut Pak Dedi itu," singkat Happy.
Berikutnya, jaksa beralih kepada saksi lainnya, seorang ibu rumah tangga bernama Shielfy. Dalam persidangan, saksi mengaku pernah membeli tanah di Sentul dari istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
"Pada saat itu gimana ceritanya Saudara bisa beli tanah tersebut?" tanya jaksa.
"Karena berminat beli rumah tanah daerah sana, jadi dikenalkan dengan paman saya agensi ibu Mery," jawab Shielfy.
"Agensi di sana?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Shielfy.
"Di Bukit Sentul sana?" tanya jaksa.
"Iya," singkat Shielfy.
"Ada lokasi itu yang dijual?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Shielfy.
Shielfy mengatakan, tanah itu dibeli pada 3 November 2010 via agensi. Lanjutnya, negosiasi pembelian dilakukan antara agensi tanah bernama Mery dengan istri Rafael, Ernie Meike.
Baca juga : Sari Ater Berikan Bantuan Makanan Bergizi untuk Tiga Anak Stunting di Desa Cibeusi
"Setelah itu dikasih tahu harganya. Ya, udah kita cocok, ya ada transaksi," jawab Shielfy.
"Negosiasi harganya langsung sama Ernie atau Terdakwa?" tanya jaksa.
"Dengan Ibu Mery," jawab Shielfy.
"Hasil negosiasinya disampaikan ke Saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Shielfy.
Shielfy mengatakan, tanah seluas 1.153 m2 itu dibelinya dari Ernie senilai Rp 1,7 miliar.
"Masih ingat berapa harga negosiasi itu?" tanya jaksa.
"Per meter Rp 1,530 juta," jawab Shielfy.
"Untuk luasan sama?" tanya jaksa.
"Sama, 1.153 m2," jawab Shielfy. "
"Berarti total, itu kemudian Saudara setujui?" tanya jaksa.
"Iya, Rp 1,769,855,000," jawab Shielfy.
"Terkait dengan kesepakatan negosiasi itu, kemudian apakah ada perjanjian atau pengikatakan jual beli itu?" tanya jaksa.
Baca juga : Dukung Keberadaan Bank Tanah, Bamsoet: Solusi untuk Persoalan Agraria
"Ada," jawab Shielfy.
Shielfy mengatakan, pembayaran tanah senilai Rp 1,7 miliar itu dilakukan melalui cek dalam dua tahap. Dia mengatakan uang pembayaran itu telah diterima Ernie Meike Torondek.
"Kalau di keterangan Saudara, Bu, ini ada Saudara menyebut memberikan 2 buah cek, angka 972369 dn angka 972970?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Shielfy.
"Jadi Rp 1,7 itu dipecah dalam dua cek?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Shielfy.
"Ini kan tadi Saudara sampaikan bahwasannya yang rill Saudara bayarkan ke Bu Ernie Rp 1,7 m dengan dua cek. Kenapa di AJB nya tertulis Rp 1,9 m?" tanya jaksa.
"Sisanya untuk agensi," jawab Shielfy.
"Tapi yang dibayarkan Rp 1,7 m?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Shielfy. (Yud)