Kejagung Sudah Amankan Dua Markus dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Kata Pengacara...

Dua tersangka baru aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Senin, 16 Oktober 2023, 07:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan pihak-pihak penerima aliran uang dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejauh ini, sudah dua orang yang diamankan, yakni Edward Hutahaean alias Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) dan Sadikin Rusli (SR). Mereka diduga sebagai makelar kasus (markus).

Edward Hutahaean, yang dikenal sebagai pengacara dan Komisaris Utama (Komut) PT Laman Tekno Digital, disebut mengancam bakal membuldozer BAKTI dan Kominfo. Dia memalak Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat (USD). Belakangan, nilainya turun mulai USD 5 juta dan USD 2 juta. Hingga akhirnya uang senilai USD 1 juta yang ia terima.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka perkara penyuapan. Kejagung menahannya selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga : Edward Hutahaean, Makelar Kasus BTS Dikenakan Pasal Penyuapan

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana. Yaitu dari suadara GMS (Galumbang Menang Simanjuntak) dan saudara IH (Irwan Hermawan) melalui saudara IJ (staf terdakwa GMS)," imbuhnya.

Teranyar, Kejagung juga menangkap Sadikin Rusli, yang diduga menerima Rp 40 miliar dalam perkara yang sama. Sadikin, yang disebut sebagai pihak perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum.

Ketut menjelaskan, peran SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Baca juga : Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo, Masa Bakar Ban di Kawasan Patung Kuda

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan Kejagung yang menetapkan tersangka pelaku pemerasan, mendapat apresiasi dari penasihat hukum Anang Achmad Latif, Jefri Moses Kam.

"Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," ujarnya saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut.

Sementara Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang menilai, pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori.

Baca juga : Cegah Peredaran Narkoba, Satgas KBN Sosialisasi P4GN kepada Pedagang

"Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak melibatkan pengacara," tuturnya.

Jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, lanjutnya, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan lembaga negara harus diusut.

Bahkan, ia mengusulkan dibentuknya lembaga independen untuk untuk mengusut masalah ini. "Agar tidak ada tebang pilih," kata pengacara senior ini.

Ditambahkan, semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara atau pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik, harus dimintai keterangan secara adil.

"Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan," tegas Maqdir. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal