Kejagung Tangkap Sadikin, Penerima Rp 40 Miliar Untuk BPK

Sadikin Rusli menjadi tersangka dalam penerimaan uang korupsi BTS 4G, yang diduga sebagai perantara aliran uang ke BPK. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Senin, 16 Oktober 2023, 07:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang tersangka dari klaster pengamanan perkara, dalam dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia adalah Sadikin Rusli (SR), penerima uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang disebut untuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Irwan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergy yang kini telah menjadi terdakwa, di mana dirinya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perannya sebagai pengepul uang-uang hasil korupsi BTS 4G atas perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif.

Sementara Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Windi yang kini tersangka, bertindak selaku kurir. Tugasnya mengambil dan mengantarkan uang-uang yang dikumpulkan Irwan dengan total Rp 243 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangkan Sadikin ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Tim penyidik Jampidsus menangkap SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022," terangnya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4 RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara yang menjeratnya. Kemudian, tersangka Sadikin Rusli diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023) malam. Sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca juga : Kejagung Diminta Tangkap Mafia Tanah di Rempang

Ditambahkan Kapuspenkum, peran Sadikin yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sekitar Rp 40 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Status tersangka Sadikin berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 15 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.

"Atas perbuatannya, SR disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

Dalam persidangan, Windi Purnama mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan Singapura (SGD) kepada Sadikin atas perintah Anang Latif lewat Irwan. Uang sekitar Rp 40 miliar itu diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Sebelum penyerahan uang, diakui Windi, ia mendapat nomor telepon Sadikin dari Anang.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal," bebernya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Berapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Baca juga : IKB Papua Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp 43,8 Miliar

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," lanjut saksi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen, kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" Hakim Fahzal meminta penegasan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Sementara pada Jumat (13/10/2023) kemarin, penyidik Jampidsus juga menahan Edward Hutahaean alias Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH). Pria yang dikenal sebagai pengacara dan Komut PT Laman Tekno Digital itu juga disebut menerima uang 1 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 15 miliar. Terhadapnya juga dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal Penyuapan dan Gratifikasi serta Pasal TPPU.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana.

"Yaitu dari suadara GMS (Galumbang Menak Simanjuntak) dan saudara IH (Irwan Hermawan) melalui saudara IJ (staf terdakwa GMS)," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat malam.

Baca juga : Maqdir Ismail Ngaku Nggak Tahu Mau Dikonfrontir Soal Sosok S, Pemberi Uang Rp 27 Miliar

Mengenai Nistra Yohan, yang juga sebagai pihak penerima aliran Rp 70 miliar, Kejagung menyatakan masih tetap mencermati dan mengevaluasi fakta persidangan yang masih bergulir. Dari kesaksian Windi di persidangan, Nistra Yohan sebagai perwakilan Komisi 1 DPR yang menerima dua kali.

"Sebagaimana kita ketahui, kami tim penyidik selalu mencermati setiap perkembangan penanganan perkara, baik ketika perkara itu masih dalam penyidikan atau sudah bergulir di persidangan. Setiap fakta-fakta baru yang kami temukan dalam fakta persidangan selalu ada evaluasi," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi.

Namun begitu, lanjutnya, penyidik harus juga melihat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status seseorang. "Meningkatkan statusnya, bagaimana kita selalu melihat kecukupan alat bukti, siapa yang harus diperiksa, kami juga akan melihat urgensi dan perbaikannya. Kami akan selalu mengevaluasi," imbuhnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal