Markus Kasus BTS Edward Hutahaean Dikenakan Pasal Penyuapan

Tersangka markus kasus korupsi BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean, saat digiring penyidik Jampidsus, Jumat (13/10/2023) malam. (Foto: yud)
Sabtu, 14 Oktober 2023, 07:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) alias Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pria yang juga dikenal sebagai pengacara dan Komisaris Utama (Komut) PT Laman Tekno Digital langsung ditahan.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka peekara penyuapan. Kejagung menahannya selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga : Edward Hutahaean, Makelar Kasus BTS Dikenakan Pasal Penyuapan

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana. Yaitu dari suadara GMS (Galumbang Menang Simanjuntak) dan saudara IH (Irwan Hermawan) melalui saudara IJ (staf terdakwa GMS)," imbuhnya.

Tersangka Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait pemeriksaan saksi. Tindakan itu berupa penggeledaan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Baca juga : Pengacara Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," bebernya.

Adapun lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya di rumah NPWH, tempat penyerahan, dan kantornya. Namun begitu, Kuntadi tak merinci lokasi persisnya. Nama Edward Hutahaean kerap disebut di persidangan sebagai penerima aliran dana, dalam kluster pengamanan perkara alias makelar kasus (markus). Tersangka yang dikenal sebagai pengacara ini, menerima 1 juta dolar Amerika Serikat (USD).

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," ucap Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga : Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

"Iya, namanya Edward Hutahaean," lanjut Irwan, yang juga telah berstatus terdakwa, saat memberi kesaksian dalam sidang tiga terdakwa lain, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Ahmad Latif, mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Lanjut Irwan, penyerahan uang dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli 2022. Teman SMP Anang Latif ini akhirnya berani menyebut nama Edward, setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal