Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dan Kapispenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: ist)
Jumat, 13 Oktober 2023, 20:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia adalah Edward Hutahaean alias Naek Parulian Washington Hutahaean. Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat menjawab pertanyaan wartawan.

"Betul. Satu (tersangka) baru," singkatnya saat ditanya apakah tersangka tersebut adalah Edward Hutahaean, Jumat (13/10/2023) malam.

Nama Edward Hutahaean kerap disebut di persidangan sebagai penerima aliran dana, dalam kluster pengamanan perkara alias makelar kasus (markus). Tersangka yang dikenal sebagai pengacara ini, menerima 1 juta dolar Amerika Serikat (USD).

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," ucap Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga : Ubah Spesifikasi Material Proyek Tol MBZ, Direktur PT Bukaka Jadi Tersangka

"Iya, namanya Edward Hutahaean," lanjut Irwan, yang kini telah berstatus terdakwa, saat memberi kesaksian dalam sidang tiga terdakwa lain, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Ahmad Latif, mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Lanjut Irwan, penyerahan uang dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli 2022. Teman SMP Anang Latif ini akhirnya berani menyebut nama Edward, setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Saksi mahkota lainnya, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak menerangkan, awalnya Edward awalnya meminta USD 8 juta. Tapi angka itu turun menjadi USD 5 juta setelah negosiasi dengan Anang Latif.

Bahkan, Edward, kata Galumbang, sempat meminta pembayaran awal sebesar USD 2 juta. Belakangan, berdasar saran Galumbang, Irwan hanya memberikan USD 1 juta.

Nama Edward Hutahaean juga disebut Anang Latif, saat dia bersama Johnny Plate dan Yohan giliran menjadi saksi untuk terdakwa Irwan, Gelumbang, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Selasa (27/9/2023).

Baca juga : Di Tahun Politik, Ulama dan Umaro Diminta Jadi Perekat Bangsa

"Saya pernah diminta bertemu saudara Edward. Pertemuannya di Restoran Stub di lapangan golf Pondok Indah. Pada saat itu, sebelum saya berangkat ke Amerika Serikat bersama rombongan Pak Menteri (Johnny Plate)," kata Anang, menjawab pertanyaan penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail.

Pertemuan yang diperkirakan pada September-Oktober itu, ketika perkara sudah dalam tahap penyidikan. Kata Anang, hanya ia dan Edward saat itu.

"Beliau sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau laku bilang, ini bisa jadi masalah besar, kalau bahasanya enggak diurus sejak awal. Saya mengikuti, saya bertanya, urusnya seperti apa? Pada saat itu beliau ngomong, ini proyek besar sehingga kamu membutuhkan biaya cukup besar. Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar," kisah Anang.

Edward lantas meminta Anang, untuk menyiapkan uang USD 2 juta dalam waktu tiga hari. Hal ini membuatnya terkejut.

"Saya bilang, 'Pak kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja,' karena saya tidak punya uang sebesar itu," lanjutnya.

Baca juga : Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Edward lalu menyebut nama Galumbang, teman dekat Anang, untuk membantu. Padahal, imbuhnya, Galumbang tidak terlibat dalam proyek BTS. Edward berdalih, Galumbang pernah ikut dalam proyek Palapa Ring sebelumnya dk Kominfo.

"Saya bilang, besok atau lusa saya akan pergi ke US, dan beliau minta tolong hubungkan saya dengan Pak Galumbang. Selesai dari pertemuan tersebut saya hubungi Pak Galumbang," sambungnya.

Anang mengaku tertekan saat berhadapan dengan Edward. Bahkan disebutnya, Edward mengancam Bakti dan Kominfo. "Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer. Bukan hanya BAKTI, tapi satu Kominfo terkait ini," katanya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal