SGY Optimis Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur Jakarta Bakal Diperpanjang

Kamis, 12 Oktober 2023, 13:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta, tinggal enam hari lagi, tepatnya 17 Oktober 2023. Selama menjabat sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru telah menjalani evaluasi kinerja sebanyak tiga kali di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Dengan melihat hasil kinerjanya yang telah terbukti cukup baik hingga saat ini, pengamat perkotaan Jakarta Sugiyanto mengatakan, masa Heru pantas untuk diperpanjang selama satu tahun ke depan. Selain pertimbangan ini, kelanjutan program-program prioritas Jakarta juga menjadi alasan yang penting.

Baca juga : Demi Air Murah PAM Jaya, Pj. Gubernur Heru Bakal Resmikan 4 Reservoir

"Sebagai catatan penting, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah sepakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. Saat ini, mereka juga sedang membahas APBD Tahun 2024. Dalam konteks ini, jika terjadi pergantian Pejabat Gubernur DKI Jakarta, mungkin akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan kebijakan," kata SGY, sapaan akrab Sugiyanto, Kamis (12/10).

Karena itu, kelangsungan proses pelaksanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh pejabat gubernur saat ini agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud. Dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Serunya 93 IISIP Jakarta Bakal Dibentuk Yayasan Sosial

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. "Jakarta saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan," ujarnya.

SGY bilang, menjalankan semua program ini secara konsisten menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Heru sebagai pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta.

Baca juga : Antusias Masyarakat Melakukan Imunisasi Polio Anaknya Cukup Tinggi

"Berdasarkan alasan di atas dan mempertimbangkan situasi terkini, hampir dapat dipastikan, 99 persen Kemendagri akan memperpanjang masa jabatan Heru sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta," tandasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal