LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengumumkan tiga pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Satu di antaranya adalah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kata Tanak, perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat hingga kemudian naik ke tahap penyelidikan. "Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023) malam.
"SYL, Menteri Pertanian periode 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian; dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Diminta Tangkap Mafia Tanah di Rempang
Kedua tersangka, Kasdi dan Hatta merupakan pihak yang diangkat Syahrul Yasin Limpo saat ia menjabat Mentan. "SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari aparatur sipil negara (ASN) internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," beber Tanak lagi.
Dijelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengutip dari unit eselon I dan eselon II, baik dalam bentuk tunai, transfer, hingga dalam bentuk pemberian barang dan jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan," lanjut Wakil Ketua KPK itu.
Baca juga : Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Tahun 2017 Dengan Perusahaan Swasta
Adapun mekanismenya, Kasdi dan Hatta menyuruh bawahannya untuk mengumpulkan uang dari eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Bahkan, besaran jatah yang diminta sudah ditentukan SYL, mulai dari 4.000 hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat (USD). Penerimaan sejak 2020 itu, disebut KPK, berlangsung setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL, yang juga diketahui KS dan MH, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya lagi.
Sejauh ini, total uang hasil malak yang dinikmati ketiga tersangka sekitat Rp 13,9 miliar. Angka ini berpotensi meningkat, karena penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan penyidik KPK. (Yud)