Terdakwa Sakit, Hakim Tunda Vonis Lukas Enembe

Suasana penundaan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). (Foto: yud)
Senin, 9 Oktober 2023, 10:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan penundaan vonis terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Kondisi terdakwa yang masih sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto menjadi alasannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa saat ini dirawat di rumah sakit, sehingga tidak bisa dihadirkan ke persidsngan. Hal ini dikatakannya, ketika diminta Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

"Hari Jumat dirawat di RSPAD, sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (9/10/2023).

Hakim Rianto kemudian mengaku, pihaknya menerima surat hasil pemeriksaan laboratorium klinik mengenai kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Karenanya, sidang pembacaan putusan yang sedianya dibacakan, harus ditunda.

"Jadi, untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe. Namun demikian, putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit," imbuh Hakim Rianto.

Baca juga : Soal Uang Belasan Miliar dan Kepemilikan Pesawat, Ini Respons Pengacara Lukas Enembe

Karena itu, Hakim Rianto hanya membacakan putusan pembantaran terhadap terdakwa. Permohonan pembantaran berdasar surat yang diajukan jaksa KPK dengan alasan kondisi kesehatan Lukas.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi rspad aras nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober," beber Hakim.

"Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," lanjut Hakim Rianto.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Lukas berupa uang pengganti Rp 47.833.485.350. Denda itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetapkan Pembantaran Lukas Enembe

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tutup jaksa Wawan Yunarwanto dalam amar tuntutannya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Pertama, suap Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, sebanyak Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, juga CV Walibhu. Rinciannya, sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang dan sisanya dalam bentuk pengerjaan dan renovasi aset milik terdakwa. Lalu, gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Jaksa mengatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK, sehingga harus dianggap sebagai suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy Dan Shane Lukas Segera Disidang

Selain itu, pada Juni 2023 kemarin, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun TPPU yang dilakukan Lukas Enembe berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan. Kemudian menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

Bahkan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa. Di antaranya beberapa kendaraan, perhiasan emas, emas batangan, koin emas, sertifikat tanah dan bangunan, kepemilikan apartemen, uang tunai rupiah dan mata uang asing, yang totalnya lebih dari Rp 85 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal