Geruduk Balaikota, Susan: Anies Ingkar Janji ke Nelayan Soal Reklamasi

Ilustrasi reklamasi. (Foto: net)
Rabu, 17 Juli 2019, 08:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menggeruduk Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembalikan hak nelayan, karena tergerus proyek reklamasi.

"Kami menuntut kasus reklamasi dan kesejahteraan ke para nelayan. Itu juga ada Pak Iman, nelayan Muara Angke yang bertemu langsung dengan Anies, waktu itu. Waktu itu komitmen masih sama, tapi entah karena ada dinamika politik, dan akhirnya bergeser," ujar Sekjen KIARA Susan Herawati di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, kemenangan Anies Baswedan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 lalu disumbang oleh suara nelayan di pesisir Jakarta. Sebab, nelayan percaya Anies akan menghentikan seluruh proyek reklamasi pada 17 pulau di kawasan Jakarta.

Baca juga : Pendangkalan Waduk Pluit, Yusmada: Akibat Pengerukan dan Penebalan Sedimen

"Tapi pada kenyataannya, banyak janji tak ditepati. Pertama, hanya 13 pulau yang dibatalkan, 4-nya kan masih. Kami melihat ini adalah barang tukar guling politiknya Anies," katanya.

Terlebih, ungkap Susan, Anies telah mengeluarkan lebih dari seribu izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang ada di atas pulau reklamasi. Padahal, tegasnya, penerbitan izin itu tidak memiliki alas hukum yang kuat.

"Itu dipakai sebagai kampanyenya Anies untuk nyerang Ahok. Tapi pergubnya yang Ahok buat itu malah dipakai Anies. Ini kan jadi lucu. Kami melihat bahwa lain-lainnya yang paling menohok, termasuk IMB-IMB yang di Kepulauan Seribu lainnya. Dia enggak berani untuk membatalkan," jelasnya.

Baca juga : Majukan UMKM dan Wisata, LMS Gelar Bazar Ramadhan Cipali Selama 10 Hari

Dalam rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kata Susan, tidak ditemukan analisa adanya pemukiman nelayan di Teluk Jakarta. Namun, ucapnya, Raperda itu mengatur pemukiman untuk warga non nelayan.

"Ini berdasarkan analisis draf raperda itu. Berangkat dari situ. Adanya pemukiman non-nelayan dan itu berada di wilayah psisir yang elit. Ya, real estate yang mewah-mewah atau rumah-rumah pinggir laut. Itu yang kemudian ada di dalam raperda," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, raperda RZWP3K itu ada di semua daerah yang membangun reklamasi. Hal ini diusulkan untuk menengahi konflik antara nelayan dengan korporasi/individu.

Baca juga : Libatkan Mahasiswa, Anies: Musrenbang Kedepankan Kualitas

"Sejarah panjangnya bermula dari UU 27/2007, kami gugat ke MK kami menang. Keputusan MK adalah penyusunan RZWP3K itu melibatkan pemda dan kelompok usaha. Tapi faktanya penyusunan RZWP3K ini bermasalah semua. Pelibatan warga tidak ada. Dan ada wilayah-wilayah nelayan yang bersampingan dengan korporasi itu tidak ada upaya pemerintah mengevaluasi perizinan yang sudah ada," tegasnya.

Dia menilai, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan seharusnya mengawasi kegiatan apapun di Teluk Jakarta, termasuk proyek reklamasi. Namun, dengan pengajuan kembali Raperda RZWP3K untuk dibahas bersama DPRD memberikan kesan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membiarkan eksploitasi yang sudah terjadi.

"RZWP3K yang harusnya menengahi konflik sama sekali tidak ada. Ada teman-teman dari Dadap, Pari, Sangiyang. Pari nelayannya sudah dikriminalisasi, sangiyang juga. Jadi gini, nelayan itu potensi dikriminalisasi ketika sedang berlayar itu tinggi sekali. Kepulauan Seribu itu saja sudah dikuasai untuk komersialisasi," tandasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal