LampuHijau.co.id - Perusahaan Asuransi Allianz Life Indonesia digugat oleh nasabahnya sendiri, karena dituding menolak klaim asuransi.
Adalah Henoh Agung Krismiyogo, nasabah Allianz, menjelaskan permasalahan terjadi pada bulan Oktober tahun 2022. Ketika itu, Henoh mengalami sakit jantung, sehingga membutuhkan tindakan medis dengan pemasangan 6 ring dan 15 balon di RS Bethaisda Hospital Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Akibat dari penyakit yang diderita olehnya tersebut, ia kemudian mengajukan klaim atas tindakan medis yang sayangnya ditolak oleh pihak Allianz. Padahal, lanjutnya, ia telah mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam asuransi tersebut.
"Allianz beralasan bahwa tidak pernah memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan bawaan yang tidak disampaikan pada saat pengisian surat permohonan asuransi jiwa kepada pihaknya," ungkapnya.
Baca juga : Ceramah Kamtibmas di Desa Kaliangsana, Ini Pesan Kapolres Subang
Tidak cukup hanya dengan penolakan klaim atas tindakan medis yang diderita nasabahnya, lanjut Henoh, Allianz juga dituding secara sepihak merubah ketentuan dan memutus manfaat polis asuransi Henoh berdasarkan Surat. Intinya, mengubah ketentuan Polis Asuransi dengan mewajibkan untuk melakukan penambahan premi sebesar 200 persen; dan Memutus manfaat Pertanggungan Tambahan Critical Illness 100.
Imbuhnya, Allianz beranggapan, penolakan klaim dan perubahan asuransi ini karena nasabahnya tidak menyampaikan informasi penyakit berupa riwayat diabetes melitus. Hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh Rumah Sakit (RS) Taman Harapan Baru atas gangguan pengelihatan pada mata sebelah kiri dengan diagnosa penyakit mata Ablatio Retina.
Padahal, katanya, penyakit ini tidak berhubungan secara medis dengan penyakit yang diderita oleh Henoh yaitu penyakit kritis jantung. Henoh juga tidak memiliki riwayat penyakit diabetes melitus seperti yang telah dikatakan oleh Allianz dalam surat tertanggal 19 Juni 2023.
Atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Allianz Henoh telah mengirimkan dua kali somasi pada tanggal 17 Juli 2023 dan 24 Juli 2023. Namun, kata dia, tidak ada itikad baik dari Allianz, sehingga ia melaui kuasa hukumnya mengajukan gugatan “WANPRESTASI” di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca juga : PAM JAYA Sambut Karyawan yang Ditempatkan di Palyja dan Aetra
Kuasa hukum Henoh menyebut, Allianz melanggar Pasal 9 dan Pasal 13 Polis Asuransi ALLIANZ Nomor: 000065xxxxxx, dan selain itu juga telah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pada intinya pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasanya dilarang untuk membuat atau mencantumkan klausula baku pada perjanjian.
Lanjutnya, atas tindakan yang dilakukan Allianz, seharusnya Henoh mendapatkan perlindungan hingga tahun 2077 atas kemungkinan adanya 13 penyakit kritis di kemudian hari, yang harus dibayarkan oleh Allianz dengan kerugian yang diderita Henoh sebesar Rp 14.000.000.000 (Rp 14 miliar).
Menanggapi gugatan itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengaku telah menerima dan menindaklanjuti keluhan tersebut. Allianz telah melakukan analisa dan investigasi terhadap keseluruhan dokumen pengajuan klaim, termasuk penelusuran medis untuk memastikan data kesehatan yang ada.
"Dari hasil analisa dan penelusuran medis, dapat kami sampaikan bahwa ditemukannya riwayat penyakit sebelum efektif Polis pada 23 Juli 2020 yang tidak disampaikan pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)," ungkapnya.
Baca juga : Nasabah Manulife Lapor Polisi soal Klaim Asuransi, Mengapa Kasusnya Dihentikan
Atas informasi tersebut, Allianz Indonesia tidak dapat menyetujui pengajuan klaim atas perawatan yang dilakukan karena terkait penyakit yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) dan tidak disampaikan pada SPAJ. "Informasi ini telah disampaikan kepada nasabah," ujarnya. (WAH)