Irwan dan Windi Kompak, Ada Setoran Duit BTS ke Orang BPK dan Komisi 1 DPR

Lima saksi sidang BTS 4G. (Foto: yud)
Selasa, 26 September 2023, 14:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkap adanya aliran dana senilai Rp 70 miliar kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, aliran uang juga digelontorkan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 40 miliar.

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy, sementara Windi sebagai Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Mereka sebagai teman dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif, yang duduk sebagai terdakwa bersama mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Awalnya, Irwan menceritakan soal penerimaan uang senilai Rp 37 miliar dari Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, sebagai subkontraktor pengerjaan paket 1 dan 2 proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI. Sebelum kemudian mengungkapkan aliran-aliran uang yang dihimpunnya atas permintaan Anang Latif, teman sejak SMP di Bandung. Di mana salah satunya kepada seseorang bernama Nistra Yohan sebesar Rp 79 miliar, yang disebutnya sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021, saya dapat cerita dari Pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS karena terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy juga dana lain yang masuk. Namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," terang Irwan di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas beralih pada Windi mengenai nama si penerima itu. "Saudara nggak bisa sebut nama orangnya?" tanyanya.

"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi, saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

"Nistra tuh siapa?" kata Hakim Fahzal lagi.

Baca juga : Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Bunda Dea Ditangkap Polisi di Rumahnya

"Saya juga pada saat itu (diberitahu) Pak Anang lewat (aplikasi pesan) Signal, Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

Hakim Fahzal penasaran dengan kode K1. "K1 itu apa?" tanyanya lagi.

"Ya, itu makanya saya nggak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," jelas Windi.

Lanjut, Hakim Fahzal bertanya soal pekerjaan Nistra Yohan, namun Windi mengaku tidak tahu. Ia lantas bertanya pada Irwan. "Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" ujarnya.

"Saya tidak tahu. Kemudian muncul di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) apa media, belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," jawab Irwan.

Diakui Irwan, ia menyerahkan sebanyak dua kali kepada Nistra Yohan "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkapnya.

Dan berdasar keterangan Windi, uang itu ia serahkan langsung pada Nistra.

Baca juga : Solid dan Punya Mesin Partai Kuat, Golkar Berpeluang Pertahankan Posisi di Pemilu 2024

"Serahkan di mana," tanya Hakim Anggota Sukartono. Dijawab Windi, "Yang pertama, di rumah di Gandul (Depok). Yang kedua, diserahkan di hotel di Sentul. Di (hotel) Aston kalau nggak salah."

Selain itu, Windi juga mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar pada seseorang bernama Sadikin. Pria ini disebutnya sebagai orang BPK. Penyerahan atas perintah Anang Latif lewat Irwan. Saat itu, akunya, ia mendapat nomor telepon Sadikin dari Anang.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," bebernya.

"Berapa?" tanya Hakim Fahzal.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," lanjut saksi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen, kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" Hakim Fahzal meminta penegasan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Baca juga : Capres dan Cawapres PDIP di Tangan Bu Mega, Masinton: Tidak akan Gabung dengan Koalisi Perubahan

Windi menjelaskan, uang diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang dollar Amerika Serikat (USD) dan dollar Singapura (SGD). "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya Pak," katanya.

"Berapa, Pak?" Hakim Fahzal bertanya soal nominal uang tersebut.

"Rp 40 M," kata Windi lagi.

"Ya, Allah. Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" lanjut hakim terkaget-kaget.

"Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolkar Amerika dan dollar Singapura," ungkap Windi lagi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal