LampuHijau.co.id - Prihatin dengan maraknya pemugaran atau perubahan bentuk asli bangunan cagar budaya dilakukan oleh oknum di Jakarta. Komunitas Jakarta Baru (KJB) menggelar diskusi publik mengenai perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta.
Ketua Komunitas Jakarta Baru Ali Husen mengatakan, pemugaran bangunan cagar budaya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas dan dihentikan oleh Pemda DKI Jakarta. Karena itu, dia minta pelaku harus diajukan ke meja hukum, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sebab, Bangunan Cagar Budaya di Jakarta telah dibuat regulasinya oleh MPR RI, DPR RI , Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah aturan secara komprehensif. Namun sangat disayangkan masih ada pihak-pihak yang mengabaikan aturan tersebut dan seakan-akan kebal terhadap hukum,” kata Ali Husen mengawali diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Baca juga : Minim Pengawasan, Bangunan Terbengkalai di Kemayoran jadi Hunian PMKS
Salah satunya pemugaran yang disorot KJB adalah bangunan cagar budaya di Jalan Kali Besar Barat, Nomor 26 (Hotel Tugu), Kota Tua, Jakarta Barat. Dari hasil investigasinya, KJB mendapati adanya perusakan atau merubah bangunan cagar budaya yang dilindungi.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur Heru serta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Kebudayaan, termasuk walikota harus segera turun tangan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pariwisata juga harus merespon persoalan ini,” ujarnya.
“Perusakan bangunan cagar budaya di Jl Kalibesar Barat Nomor 26 sudah sangat keterlaluan. Bagian depan bangunan diubah habis. Harusnya, berdasarkan ketentuan bagian depan bangunan tidak boleh diubah apalagi dibongkar,” sambungnya.
Baca juga : Wabup Cirebon Minta Keseriusan dalam Penurunan Angka Stunting
Tidak hanya itu, pengelola juga merombak struktur bangunan dan melebarkan bangunan hingga menutupi trotoar yang mengganggu ketertiban dan merampas hak serta kenyamanan pejalan kaki. “Kami ingin hal ini segera dihentikan, Pj Gubernur Heru harus turun tangan,” tegas Ali.
Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, kepedulian masyarakat Indonesia terhadap cagar budaya masih cukup rendah. Begitu juga dengan pengawasan.
“Pengawasan terhadap cagar budaya ini seperti antara ada dan tiada,” kata Wa Ode. Politisi PDIP ini pun meminta pemerintah untuk turun tangan. Mengintervensi perawatan dan pengawasan terhadap cagar budaya.
Baca juga : DPRD Minta KPK Selidiki Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres
“Harus ada sanksi untuk pelaku yang merusak dan reward bagi pihak yang merawat dan memelihara cagar budaya,” ujarnya.
Diakui anggota Komisi B, perawatan dan pengawasan bagunan cagar budaya membutuhkan biaya banyak, namun hal tersebut tidak menjadi halangan.
Sebab cagar budaya merupakan warisan yang tak ternilai harganya. “Harus berani menganggarkan untuk melindungi cagar budaya,” tandasnya. (DTR)