Kejagung Diminta Tangkap Mafia Tanah di Rempang

Selasa, 26 September 2023, 16:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) membuat laporan dugaan korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi di Pulau Rempang oleh PT A, PT GBR, dan PT VPM yang diduga merugikan negara. Laporan KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Publik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan, laporan soal dugaan korupsi di sektor kehutanan dan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.

"Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang karena banyak mafia tanah yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," kata Arifin Nur Cahyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (26/9/2023).

Baca juga : Begini Upaya Kongkret Pemerintah Tuntaskan Konflik di Pulau Rempang

Menurut Arifin, kawasan hutan lindung di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, Kota Batam diduga telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau atau mangrove. Hutan tersebut, kata dia, diduga telah dirusak dan digunduli.

Ia mengatakan, PT A, PT GBR, dan PT VPM, mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) lahan hutan produksi, diduga hasil kongkalikong dan diduga hasil korupsi yang dilakukan oleh pemilik dengan Plh Gubernur Kepulauan Riau, yang kala itu menjabat pada 12 sampai 18 Februari 2021. Dimana, kata dia keputusan IUPJL-PSWA ditandatangani pada 17 Februari 2021.

"Berpotensi adanya dugaan suap kepada pejabat negara yang mengelurakan izin tersebut," ujar Arifin.

Baca juga : Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman untuk Mafia Tanah

Ia menambahkan, dalam keputusan Gubernur Kepri itu, diduga terjadi kelalaian administrasi atau kesengajaan, yaitu berupa penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021. Sementara penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan, ditulis pada tahun 2020, yang artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020.

"Sedangkan permohonan surat dari PT Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021. Ini artinya surat keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat," kata Arifin.

Dalam keputusan itu, lanjutnya, nampak juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT VPM pada 16 Desember 2019. Sedangkan surat permohonan PT Villa Pantai Mutiara itu baru diajukan pada 5 Februari 2021, tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.

Baca juga : Pegawai Pemkot Tangerang Diminta Kurangi Naik Kendaraan Pribadi Saat Pergi Ngantor

Atas itu, kata Arifin, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove tersebut. "Kami menilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi kami menduga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan," ucapnya.

"Diduga PT VPM itu telah melakukan pengerusakan atau pengundulan hutan produksi di lokasi tersebut, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar," sambungnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal