Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo, Masa Bakar Ban di Kawasan Patung Kuda

Senin, 25 September 2023, 15:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan gedung Indosat, Senin (25/9/2023) siang. Mereka, melakukan unjuk rasa terkait kasus korupsi Bakti Kominfo oleh eks Menkominfo Johnny G Plate Cs.

Masa aksi mempertanyakan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti yang sempat menjadi saksi pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, Arya beserta jajaran Direksi perusahaan menyetujui dalam pembahasan rapat direksi pada akhir tahun 2020 untuk memberikan fee 10 persen dalam Proyek BTS Bhakti Kominfo 4G.

"Saat ini Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai 8 Trilyun," ujar salah seorang orator aksi di Patung Kuda.

Baca juga : Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Dua Petinggi BAKTI

Di sisi lain, sejumlah aksi massa di lokasi melakukan aksi bakar ban di kawasan tersebut. Adapun, sejumlah personel kepolisian ikut menjaga adanya aksi unjuk rasa tersebut. Adapun, kawasan Jalan Merdeka Barat arah istana diblokade beton dan kawat berduri oleh pihak kepolisian. Hal ini, dikarenakan banyaknya elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, termasuk para buruh.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.

Dalam sidang tersebut Arya mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10 persen untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.

"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti," ujar Arya dalam persidangan di Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Tiga Pejabat Kominfo

Di sisi lain, Hakim Fahzal Hendri memberondong pertanyaan terhadap Arya. Ia, bertanya terkait commitment fee kepada saksi Arya.

"Ada commitment fee. Diminta untuk commitment fee 10 persen," jawab Arya.

"Berapa?" tanya hakim Fahzal.

"10 persen," timpal Arya.

Baca juga : Pemeras Kasus Korupsi di Kabupaten Kaur Ditangkap Dekat Kejagung

"Dari (pagu anggaran) Rp 2,4 miliar?" tanya hakim Fahzal. WONG

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal