Ketua MK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ray Rangkuti: Sudah Kita Ingatkan Sejak Awal!

Foto: IST
Kamis, 21 September 2023, 08:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara perihal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jika sebelumnya dilaporkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98), kini giliran Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN) yang melaporkan Anwar Usman.

Menurut Ray, dirinya sudah mengingatkan sejak awal agar Ketua MK tidak ikut serta dalam gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini sudah bergulir di MK. "Kita sudah ingatkan hal ini sejak awal. Agar Ketua MK menyatakan tidak ikut serta dalam pembahasan JR terkait usia minimal Capres/Cawapres," tegas Ray, hari ini.

Baca juga : Ketua MK Kembali Dilaporkan Atas Pelanggaran Kode Etik

Karena, kata dia, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi akan mempunyai kepentingan yang tabrakan dan akhirnya menyampaikan pernyataan kontroversial di Unissula yang menyinggung pemimpin muda.

"Potensial punya kepentingan yang tabrakan. Dan akhirnya, terjadilah peristiwa kemarin. Sekalipun kemungkinan pernyataan Ketua MK itu untuk memotivasi anak muda berani tampil sebagai pemimpin, tapi karena situasinya beliau sedang menguji batas minimal pasal terkait, maka kesan yang kuat adanya konflik kepentingan itu," bebernya.

Baca juga : Ketua LEU MUI Ajukan Praperadilan Melawan Polres Tangerang Kota ke PN Tangerang

"Dan kini berujung dilaporkan ke MK MK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Tinggal kita tunggu apakah MK akan membentuknya atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Ray memprediksi MK juga akan menggunakan dalih yang sama untuk menolak permohonan putusan pengujian batas minimal usia capres dan cawapres seperti putusan MK yang tolak Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Baca juga : Seorang WNA Asal Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal

"Ada makna lain yang dapat dipetik dari putusan ini. Yakni, bakal ditolaknya putusan tentang pengujian batas minimal usia capres-Cawapres. Sebab, dalih yang sama, menjadikan JR tentang batas minimal itu tidak dapat diterima," pungkasnya. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal