Siswa Negeri Mulai Masuk Sekolah, Duh! Sistem Zonasi di DKI Sisakan 5.218 Bangku Kosong

Ilustrasi murid baru. (Foto: liputan6.com)
Senin, 15 Juli 2019, 22:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019), tercatat sebanyak 219.996 siswa negeri dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hasil Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2019 sudah masuk sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, jumlah siswa yang diterima dan lapor diri antara lain; SD 100.424, SMP 70.925, SMA 29.375, dan SMK 19.272. Dengan daya tampung sekolah; SD 105.374, SMP 71.084, SMA 29.464 dan SMK 19.292. "Untuk Jumlah Pendaftar SD sebanyak 155.511, SMP 178.143, SMA 81.962 dan untuk SMK 54.826," paparnya saat dihubungi wartawan.

Sementara, jumlah bangku kosong di sekolah negeri mencapai ribuan. Rincian bangku kosong itu: SD 4.950, SMP 159, SMA 89, SMK 20.

Baca juga : Duh! Hari Pertama Masuk Kerja, PNS di Kota Tangerang Banyak yang bolos

Seperti diketahui, PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2019/2020 untuk jalur zonasi dilakukan melalui jalur online. Caranya dimulai dengan calon peserta didik datang ke sekolah terdekat, dan membawa seluruh berkas persyaratan administrasi yang akan diurus sekolah terkait. PPDB sendiri dilaksanakan tiga tahap, yaitu: PPDB Jalur Zonasi; PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka jalur inklusi, anak panti, sopir JakLingko, Kartu Pekerja. Jalur prestasi juga dibuka untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Sementara, sebanyak 898 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengajukan izin mengantar anak sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, total jumlah PNS DKI Jakarta adalah 65.952 orang, sehingga jika dipresentase hanya sekitar 1,36 persen yang mengajukan izin antar anak sekolah. "Cuma 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952 sekitar 1,36 persen,” kata Chaidir.

Baca juga : 29 KK Warga Penghuni Bantaran Kali Krukut di Karet Tengsin Direlokasi, Sisanya Nyusul

Meski mengajukan izin, namun semua PNS tersebut kembali bertugas setelah selesai mengantarkan anak ke sekolah masing-masing. Pemprov DKI telah memberikan kelonggaran waktu bagi PNS yang hendak mengantarkan anak saat hari pertama sekolah hingga pukul 09.30 WIB.

Kendati demikian, lanjut Chaidir, Pemprov DKI tetap memberikan toleransi bagi PNS yang kembali bekerja melebihi pukul 09.30 hingga pukul 11.00 WIB. Karena, kemungkinan terkendala jalanan macet atau jarak rumah dengan sekolah yang jauh.

"Iya memang jamnya segitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun, dia mau datang lebih dari itu, masih kita toleransi. Kan kalau sekolahnya jauh, kan nggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita nggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah,” ujar Chairdir.

Baca juga : Jadi Caleg Peraih Suara Terbanyak, Purwanto Terima Penghargaan dari Forum Pemuda Betawi

Diketahui, hari pertama masuk sekolah, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu kepada para PNS untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada Senin (15/7). Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah, yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta Saefullah. (RBN/AZS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal